kearifan dan hukum

Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post
 |  TrackBack URI for this post

jeleklumayanbiasa ajabaguskeren banget (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...

Mengisi waktu sore hari, ngobrol sedikit tentang hukum adat yang ada di Kaltim. Dengan referensi dan seorang kawan yang pernah berkeliling berbagai wilayah di Kaltim, mulailah melakukan perabaan terhadap kondisi kekinian. Mulai pemetaan aktivitas, hingga riset yang pernah dilakukan berkaitan dengan masyarakat adat.

Satu titik kemudian menarik diperbincangkan, antara kearifan lokal dan hukum lokal. Ada pemaknaan berbeda dalam melihat antara kata kearifan dan hukum. Kearifan tradisional sering kali digunakan dalam berbagai rekomendasi maupun laporan yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga sebagai bentuk keberpihakan pada kepentingan komunitas lokal. Namun kemudian terlihat terjadi pengabaian terhadap nilai-nilai kearifan yang dimaksud. Akhirnya, dengan desakan eksternal yang menguat, maka terjadi degradasi dan fragmentasi kearifan di tingkat komunitas. Untuk wilayah individu, masih mampu bertahan, sedangkan untuk wilayah komunal, semakin cepat pengikisan terjadi.

Hukum lokal, sebenarnya mengandungi substansi nilai kearifan. Hanya saja, ketika tidak lagi dipandang sebagai sebuah hukum dalam tatanan negara, menjadikannya ditinggalkan. Aturan lokal yang dimuat dalam hukum lokal, merupakan benteng terakhir dari degradasi nilai kearifan. Memang, hingga hari ini, hukum lokal masih harus dibenturkan dengan hukum dan kebijakan negara. Namun bukan tidak mungkin untuk kembali diletakkan pada bagian yang terpenting dalam tata negara hari esok.

Pergeseran juga kemudian terjadi, disaat nilai kearifan dipandang hanya sebagai wilayah sosial dan budaya. Akhirnya yang termunculkan hanyalah etalase seni, bukan lagi sebuah filosofi kehidupan, hubungan antara manusia dengan manusia dan hubungan antara manusia dengan alamnya. Wilayah kelola rakyat, sistem tata guna lahan, hingga sistem tata kelola, menjadi bagian yang ditinggalkan dalam proses adat-isasi. Akhirnya, semakin tergeruslah hukum lokal dalam tataran kehidupan. Yang semakin menguat hanyalah bisnis wisata.

Apakah tak ada teknologi hukum yang mampu menguatkan posisi hukum lokal? Sangat dimungkinkan dengan intrusi pada wilayah hukum kampung. Memang debat-able. Ataukah masih harus menunggu kelahiran UU Masyarakat Adat? Kalau selalu harus menunggu, mungkin akan terulang proses lahirnya UU di masa orde baru yang sangat dikuasai oleh kepentingan kapital dan semakin menghilangkan identitas masyarakat lokal. Haruskah….

Share/Save/Bookmark

Tukang mahalabiu

timpakul

menatap aliran air di tepi karangmumus pada sebuah tapak kaki dalam ruang kehidupan

Wadah bamamay

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture. Click on the picture to hear an audio file of the word.
Click to hear an audio file of the anti-spam word

Pian kawa makai tags XHTML nang ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <blockquote cite=""> <code> <em> <strong>