audit lingkungan

Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post
 |  TrackBack URI for this post

jeleklumayanbiasa ajabaguskeren banget (1 votes, average: 4 out of 5)
Loading ... Loading ...

Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan. [Pasal 1 (23), 28, 29 UU No 23/1997 [p]]

Ketika melihat audit lingkungan, kadang terpikir ini adalah sebuah ruang untuk menjaga tetap berkualitasnya kondisi lingkungan hidup. Dalam pembelajaran, terlihat jelas bahwa audit lingkungan hanya merupakan sebuah kesukarelaan. Bahkan yang dibelajarkan adalah audit lingkungan dalam ISO 14000, bukan pada audit lingkungan yang termaktub dalam perundang-undangan negeri ini.

Kementerian Lingkungan Hidup sendiri telah mengeluarkan turunan UU mengenai audit lingkungan, yaitu KepMenLH No 30/2001 [p], juga sebelumnya pada KepMenLH No 42/1994 [p].

Gaung Audit Lingkungan mulai menggema ketika WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) berpendapat bahwa sistem AMDAL yang ada sepatutnya dilengkapi dengan audit lingkungan. [Arimbi]. Namun kenyataannya masih sangat sulit melihat terjadinya proses audit lingkungan terhadap pelaku usaha. Hal ini juga lebih dikarenakan tidak ada kewajiban pelaku usaha untuk melakukan audit lingkungan, yang ada hanyalah kesukarelaan.

Dalam Standar Nasional Indonesia, pedoman audit lingkungan telah diabolisi (tidak dipergunakan lagi). Diantaranya adalah SNI 19-14010-1997 tentang Pedoman audit lingkungan - Prinsip umum, SNI 19-14011-1997 tentang Pedoman untuk pengauditan lingkungan - Prosedur audit - Pengauditan sistem manajemen lingkungan dan SNI 19-14012-1997 tentang Pedoman audit untuk lingkungan - Kriteria kualifikasi untuk auditor lingkungan. [BSN]

Melihat tidak pentingnya audit lingkungan dalam tataran kebijakan, maka tidak salah bila telah terjadi pengarahan negeri bencana ini ke arah ecosida, yang bisa jadi terjadi tidak lebih dari 7 tahun lagi.

tak penting audit lingkungan !

Tukang mahalabiu

timpakul

menatap aliran air di tepi karangmumus pada sebuah tapak kaki dalam ruang kehidupan

3 ikung bamamay celotehan “ audit lingkungan ”

  1. audit lingkungan adalah suatu dokumen yang dibuat oleh perusahaan yang memiliki usaha yang mempunyai potensi merusak lingkungan. audit lingkungan diperiksa secara berkala guna mengawasi atau mengontrol dampak perusakan lingkungan yang ditimbulkan. dokumen amdal saja tidaaklah cukup untuk mengcover semua kegiatan produksi. diperlukan pengawasan secara berkala dan berkesinambungan. itulah pentingnya audit lingkungan.

  2. penting banget!!
    prihatin kerusakan masif di bumi terccinta ini karena uang.
    ketamakan yang menghancurkan…
    sedih…

    gwa mo bikin sedikit langkah yang mungkin bisa berguna..

    luv u bro..

  3. audit lingkungan ….

    perlu banget!!!!

    jangan banyak bicara, lakukan saja …

    amdal sekarang tuh gak kepake, semua serba pake duit …

    kalau ada yang mau mulai gerakan audit lingkungan, gw mau tuh bantu-bantu,…. mail me irvan_tea@yahoo.com

Wadah bamamay

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture. Click on the picture to hear an audio file of the word.
Click to hear an audio file of the anti-spam word

Pian kawa makai tags XHTML nang ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <blockquote cite=""> <code> <em> <strong>