bebas bea

Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post
 |  TrackBack URI for this post

jeleklumayanbiasa ajabaguskeren banget (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...

Ada sebuah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia yang saat ini telah berganti menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.04/2006, ternyata memberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang yang dilakukan. Sebuah kemudahan yang tak pernah diperhatikan selama ini.

Lihat saja proyek-proyek internasional yang ternyata merupakan bagian dari distribusi barang produk negara asal. Ada ketentuan tertulis (dan kadang tidak tertulis) dari sebuah lembaga asing yang masuk ke Indonesia bahwa mereka harus mempergunakan produk tertentu. Semisal mobil, komputer, dan peralatan teknis lainnya. Apakah ini bukan merupakan bagian dari sebuah bisnis?

tak penting bebas bea !

Tukang mahalabiu

timpakul

menatap aliran air di tepi karangmumus pada sebuah tapak kaki dalam ruang kehidupan

Wadah bamamay

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture. Click on the picture to hear an audio file of the word.
Click to hear an audio file of the anti-spam word

Pian kawa makai tags XHTML nang ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <blockquote cite=""> <code> <em> <strong>