bebas bea
Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post | TrackBack URI for this post
Ada sebuah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia yang saat ini telah berganti menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.04/2006, ternyata memberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang yang dilakukan. Sebuah kemudahan yang tak pernah diperhatikan selama ini.
Lihat saja proyek-proyek internasional yang ternyata merupakan bagian dari distribusi barang produk negara asal. Ada ketentuan tertulis (dan kadang tidak tertulis) dari sebuah lembaga asing yang masuk ke Indonesia bahwa mereka harus mempergunakan produk tertentu. Semisal mobil, komputer, dan peralatan teknis lainnya. Apakah ini bukan merupakan bagian dari sebuah bisnis?
tak penting bebas bea !








Wadah bamamay