<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>
<channel>
	<title>Comments on: Sistem Ekonomi Alternatif</title>
	<atom:link href="http://timpakul.hijaubiru.org/ekonomi.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://timpakul.hijaubiru.org/ekonomi.html</link>
	<description>menebar benih kehidupan baru di simpang jalan</description>
	<pubDate>Fri, 09 Jan 2009 14:10:02 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.7</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: angga</title>
		<link>http://timpakul.hijaubiru.org/ekonomi.html/comment-page-1#comment-8176</link>
		<dc:creator>angga</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Sep 2007 03:27:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://timpakul.hijaubiru.org/ekonomi/#comment-8176</guid>
		<description>sebenarnya dalam ekonomi islam terdapat dua kepemilikan yakni kepemilikan umum dan kepemilikan pribadi, untuk kepemilikan umum bahwa semua potensi dan sumber daya alam dalam suatu wilayah kekuasaan islam dikelola oleh pemerintah dan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat, disini dengan menggalakkan sektor riil dan kepemilikan pribadi tidak dibatasi tetapi ada zakat harta yang harus dikeluarkan namun bukan berarti bebas memiliki, maksudnya adalah tidak termasuk dalam sektor vital publik contohnya pertambangan, air, hutan jadi tidak ada sistem privatisasi seperti sistem kapitalis dan juga tidak sama dengan sosialis yang membatasi kepemilikan pribadi.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sebenarnya dalam ekonomi islam terdapat dua kepemilikan yakni kepemilikan umum dan kepemilikan pribadi, untuk kepemilikan umum bahwa semua potensi dan sumber daya alam dalam suatu wilayah kekuasaan islam dikelola oleh pemerintah dan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat, disini dengan menggalakkan sektor riil dan kepemilikan pribadi tidak dibatasi tetapi ada zakat harta yang harus dikeluarkan namun bukan berarti bebas memiliki, maksudnya adalah tidak termasuk dalam sektor vital publik contohnya pertambangan, air, hutan jadi tidak ada sistem privatisasi seperti sistem kapitalis dan juga tidak sama dengan sosialis yang membatasi kepemilikan pribadi.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
