ganti rugi
Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post | TrackBack URI for this post
Ratusan warga Sololoang dan Kampung Baru, Kabupaten Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur, merusak sejumlah fasilitas milik perusahaan minyak Chevron Indonesia Company. Warga menuntut kompensasi atas terjadinya pencemaran laut yang diduga akibat kegiatan perusahaan tersebut. [Kompas]
Ganti rugi, menjadi satu-satunya atas kejadian pencemaran maupun kasus lingkungan hidup lainnya. Pihak yang melakukan pencemaran tidak pernah dikenakan pidana atas perbuatan yang telah dilakukannya. Lihat saja kasus Buyat, Lapindo dan berbagai kasus lainnya. Lalu apakah ganti rugi akan menopang kehidupan selanjutnya? Saat tanah-air telah tercemari, saat tak ada lagi lahan untuk menanam dan tak ada lagi tempat mencari ikan? Ganti rugi, bisa jadi memberikan kekayaan sesaat, selanjutnya bukan tidak mungkin semakin sukar berkehidupan.
tak penting ganti rugi !








Wadah bamamay