helm berstandar

jeleklumayanbiasa ajabaguskeren banget (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...

Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post
 |  TrackBack URI for this post

Bangun pagi, ngecek email, ada siaran pers dari PBH Kaltim, JARI Kaltim dan POKJA 30. Tentang Helm standar. Ini sebuah bisnis kata mereka. Ini juga sebuah pemberlakukan yang setengah hati. Malah lebih parah…. ini pemaksaan warga untuk membayar pada pengusaha. Siapa yang untung?

Helm. Alat kelengkapan pengamanan berkendara, menurut UU Lalu Lintas. Walaupun ini baru diterjemahkan tidak di undang-undang tersebut, namun dalam Keputusan KAPOLRI. Tapi inilah Indonesia. Alat pengamanan pun menjadi wilayah bisnis. Bukan untuk sebenarnya untuk mengamankan diri. Marilah berbisnis tanpa menggunakan alat kekuasaan.

Share/Save/Bookmark

Tukang mahalabiu

timpakul

menatap aliran air di tepi karangmumus pada sebuah tapak kaki dalam ruang kehidupan

Wadah bamamay

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture. Click on the picture to hear an audio file of the word.
Click to hear an audio file of the anti-spam word

Pian kawa makai tags XHTML nang ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <blockquote cite=""> <code> <em> <strong>