hukum
Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post | TrackBack URI for this post
Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dikomandani Wisnu Baroto ini, Suwarna dikenai dakwaan primer pasal 2 jo pasal 18 UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun dan minimal hukuman 4 tahun. [detik]
Satu sumber berita. Dua judul berita berbeda. Seumur hidup atau empat tahun? Yang pasti ini adalah sebuah etalase hukum lingkungan hidup dari sisi korupsi. Kebijakan pembukaan perkebunan kelapa sawit sejuta hektar menuai pembalakan liar. Rp 348 miliar atau hanya Rp 44 miliar atau malah Rp 440 miliar kerugian negara? Entahlah… karena angka itu juga masih belum termasuk oksigen yang hilang, air yang tak lagi jernih, satwa yang terpaksa mati, termasuk sumber kehidupan rakyat yang tergusur.
tak penting hukum !








Wadah bamamay