ijin hutan

19 June 2007 | celoteh oleh

Jun
19

Semua izin pengelolaan hutan yang diterbitkan di masa pemerintahan orde baru tidak berlaku bila belum diperbarui dan tidak disesuaikan dengan Undang-undang No.41/1999 tentang Kehutanan. [Antara]

sebuah ketegasan yang sangat mendua. di lain sisi masih terlalu banyak perijinan pengupasan kawasan hutan untuk kepentingan tambang yang masih terus berlaku hingga hari ini. pengusahaan hutan terus dikejar dengan perijinan baru. sebuah ladang keping emas yang sangat menggiurkan untuk memenuhi celengan.

inkonsistensi menjadi sebuah kebiasaan berkelanjutan. permakluman selalu hadir. ketegasan hanyalah sebuah alat untuk mencari ruang bermain baru. sementara hutan, pepohonan dan kelompok satwa tak pernah dapat tidur dengan tenang. setiap hari ribuan batang dirobohkan. alirkan butiran tanah menuju sungai-sungai kehidupan. hingga datangnya sang waktu yang memperlihatkan bukti kerakusan anak manusia.

tak penting ijin hutan !



Artikel ini dapat dikutip ataupun diperbanyak dengan tetap menyebutkan sumbernya :


Ade Fadli. 2007. ijin hutan. http://timpakul.web.id/hutan-10.html (dikutip tanggal 9 February 2012)



-- timpakul.web.id - @timpakul



Ditulis oleh

lahir dan besar di tepi karangmumus. berceloteh dengan negativisme dan pesimis. berjalan menuju berakhirnya sang waktu.

Bekomen yukz