Illegal Logging: Sebuah Kejahatan Kemanusiaan Yang Tak Tersentuh Hukum
Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post | TrackBack URI for this post
Sebuah kalimat terpapar dalam sebuah surat kabar harian nasional ?Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur mengatakan pengangkutan kayu akan sah jika dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Kadishut Kaltim mengakui bahwa kayu-kayu yang dibawa dari sawmill di kawasan Sebulu itu sebagian besar merupakan kayu ilegal. Meskipun misalnya sawmill itu ada izinnya, tapi bahan baku yang digunakan itu kebanyakan kayu ilegal. Kayu-kayu itu didapat dari hutan di sekitar kawasan Sebulu. Kadishut Kaltim juga mengakui jika kayu tersebut bisa lolos setelah memberikan sejumlah upeti kepada para petugas yang ada di jalan.”
Illegal logging (penebangan liar), semua rakyat Indonesia telah sangat mengenal istilah ini. Setiap hari diperbincangkan, bahkan selalu menjadi topik yang sangat hangat ditengah berbagai permasalahan mendasar bangsa ini. Ada yang menyatakan bahwa illegal logging adalah sebuah kejahatan yang tak terkirakan. WALHI menyatakan bahwa setiap menitnya hutan Indonesia seluas 7,2 hektar musnah akibat destructive logging (penebangan yang merusak). Dephut menyatakan bahwa kerugian akibat pencurian kayu dan peredaran hasil hutan ilegal senilai 30,42 triliun rupiah per tahun, sementara CIFOR menyatakan bahwa Kalimantan Timur telah kehilangan 100 juta dolar setiap tahunnya akibat penebangan dan perdagangan kayu ilegal, belum termasuk nilai kehilangan keanekaragaman hayati dan fungsi hidrologis, serta nilai sosial dari bencana dan kehilangan sumber kehidupan akibat pengrusakan hutan.
Dunia internasional menyorot Indonesia yang hingga saat ini belum mampu menyelesaikan permasalahan illegal logging. Berbagai proyek kerjasama internasional pun digulirkan ke Indonesia, mulai dari mendorong kebijakan, penelitian hingga kampanye anti illegal logging. Bahkan Departemen Kehutanan pun telah meletakkan permasalahan illegal logging di dalam rencana kehutanan nasional sebagai sebuah isu penting yang harus segera dituntaskan.
Permasalahan illegal logging di Kalimantan Timur sendiri telah menjadi semakin membingungkan. Bahkan Bupati Kutai Barat beserta Kepala Dinas Kehutanannya pun telah pula mulai kehabisan cara untuk menuntaskan permasalahan illegal logging. Illegal logging telah dipandang sebagai sebuah aktivitas mafia yang seolah tak pernah tersentuh hukum. Walaupun tidak menutup mata bahwa telah berkali-kali dilakukan operasi pemberantasan illegal logging, termasuk operasi wanalaga dan wanabahari. Di tahun 2003, Departemen Kehutanan mengalokasikan dana Rp 25,5 miliar untuk memberantas illegal logging dan mencegah kebakaran hutan di 30 propinsi. Selama lima bulan pertama di tahun 2004, Polda Kaltim telah menyita 56,4 ribu meter kubik kayu illegal, sementara di tahun 2003 Polda Kaltim telah menyita sebanyak 87 ribu meter kubik kayu illegal. Namun apakah nilai ini sangat sebanding dengan jumlah peredaran kayu ilegal di Kalimantan Timur selama ini. Beberapa data menyatakan bahwa sekitar 70-90% produk kayu yang beredar saat ini berasal illegal logging.
Dalam beberapa bulan terakhir, sorotan media terhadap aktivitas illegal logging pun semakin gencar. Berbagai wawancara langsung dengan pelaku penebang pun telah terpublikasikan. Namun seolah-olah, aktivitas illegal logging masih belum tersentuh hukum. Saling lempar kewenangan dan tanggung jawab terjadi. Antara instansi teknis kehutanan, kepolisian dan kejaksaan, antara pusat dan daerah, selalu terjadi pelimpahan tanggung jawab untuk menangani illegal logging. Apakah tak ada yang mampu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan illegal logging ini?
Solusi Yang Belum Menghasilkan
Pemerintah Indonesia sangat gencar berupaya memberantas ?illegal logging??. Pemerintah Indonesia telah membuat banyak kesepakatan dengan negara lain dalam upaya penegakan hukum terhadap ?illegal logging?? dan perdagangan ilegal, diantaranya dengan pemerintah Inggris, Uni Eropa, RRC, Jepang dan Korea Selatan. Yang juga tidak kalah banyaknya adalah upaya LSM Internasional dan lembaga donor membantu Indonesia dalam memberantas ?illegal logging??. Berbagai pertemuan telah dilakukan, namun senyatanya rencana-rencana aksi yang dibuat seringkali tidak menyelesaikan akar masalah.
Sisi lain yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melakukan soft landing atau penurunan jatah tebang tahunan bagi pengusaha hutan produksi. Hal ini ternyata bukan menyelesaikan permasalahan, namun semakin meningkatkan intensitas penebangan liar. Dengan semakin menurunnya jatah tebang tahunan menjadikan pengusaha berupaya melakukan berbagai cara untuk menutup kerugian berusaha. Industri berbahan kayu berupaya mencari bahan baku tambahan untuk menutupi kekurangan bahan baku. Hal yang juga penting dilihat adalah ketika diberlakukan soft landing, ternyata berpotensi menjadikan banyak sekali terjadinya kolusi dan korupsi di kalangan pemerintah, terutama berkaitan dengan penerbitan dokumen kayu. Harusnya pemerintah memberikan kesempatan hutan untuk beristirahat sejenak dengan tidak memberikan jatah tebang kepada pengusaha hutan produksi, sehingga akan menjadi lebih mudah dalam melakukan penegakan hukum.
Sisi lain yang dilakukan pemerintah adalah melalui kesepakatan Menteri Kehutanan dengan Menteri Perindustrian dan Perdagangan melalui SK Menhut No 10267/Kpts-II/2002 dan SK Memperindag No 83/MPP/Kep/12/2002 yang dibuat pada tanggal 13 Desember 2002 untuk membentuk Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) yang beranggotakan 5 orang supervisor dan 17 orang pengelola. BRIK bertujuan untuk mencapai pengelolaan hutan berkelanjutan melalui keberlanjutan ketersediaan bahan baku bagi industri kehutanan dan melakukan revitalisasi industri kehutanan untuk membantu penyediaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha yang berkelanjutan. Pada tanggal 10 Juni 2003 telah terdapat 3.625 perusahaan untuk menjadi ETPIK, sejumlah 3,592 perusahaan telah memperoleh rekomendasi dari BRIK serta 3.325 perusahaan telah memperoleh ETPIK. Kenyataan yang terjadi dalam pelaksanaan BRIK, sesuai dengan namanya adalah berupaya untuk memberikan ?infus? kepada industri yang telah hampir tak bernyawa, sehingga menciptakan ketidakefisiensian berusaha dan menciptakan industri kehutanan yang keropos. Kepentingan lapangan kerja yang selalu dikedepankan, senyatanya juga tidak menjaminkan kesejahteraan pekerja di sektor perkayuan. Sesederhana bila melihat kesusahaan yang dialami oleh pekerja yang berasal dari dua industri perkayuan yang pernah dimiliki oleh Raja Hutan ?Bob Hasan? yang saat ini harus terus berjuang memperoleh hak-hak mereka.
Upaya pemerintah untuk menutupi kekurangan kebutuhan kayu dari hutan tanaman, dilakukan penjawaban dengan mengeluarkan kemudahan-kemudahan bagi pengusaha hutan tanaman untuk berusaha. Keberpihakan Dephut pada pengusaha hutan tanaman sangat terlihat dari seringnya dilakukan revisi terhadap SK Menhut yang mengatur pengelolaan hutan tanaman. Tidak perlunya dilakukan studi kelayakan usaha, sangat berpotensi menjadikan pengusaha hutan tanaman akan semakin sewenang-wenang terhadap hutan dan rakyat di dalam dan sekitar hutan. Selain itu, dengan berbagai kemudahan permodalan, juga menjadikan pengusaha hutan tanaman tak memiliki profesionalisme dalam berusaha, diberikannya pinjaman tanpa bunga dari dana reboisasi, penyertaan modal pemerintah, serta kemudahan pinjaman tambahan dari dana reboisasi maupun perbankan telah menjadikan pengusaha hutan tanaman semakin berjaya. Sementara pengalaman selama ini menunjukkan bahwa pengrusakan hutan sangat dikontribusikan oleh pengusaha hutan tanaman yang hanya memanfaatkan ijin pemanfaatan kayu untuk merampok hutan dan meninggalkan hamparan tak berhutan. Belum ditambah dengan tidak segera dicabutnya perijinan pengusaha hutan yang telah sangat lama menunggak provisi sumberdaya hutan dan dana reboisasi.
Akar Masalah Yang Tak Pernah Tersentuh
Dari beberapa pengamatan, terdapat beberapa areal yang selama ini menjadi akar permasalahan yang hingga saat ini belum tersentuh didalam penanganan permasalahan penebangan liar.
1. Semrawutnya kewenangan di sektor kehutanan
Undang-undang Otonomi dan Undang-undang Kehutanan sendiri konflik satu sama lain dalam menentukan legal tidak legalnya sebuah operasi kehutanan. Menurut UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati berhak mengeluarkan ijin-ijin IPK, IPHH, dan berbagai macam ijin sah lainnya di tingkat kabupaten yang dipakai untuk mengeluarkan kayu-kayu dari hutan, dimana di sisi lain pemerintah pusat meradang akibatnya dan mengklaim bahwa seluruh ijin ?resmi?? tersebut bertentangan dengan UU Kehutanan. Bahkan saat ini beberapa kabupaten telah mengeluarkan Peraturan Daerah yang berkaitan tentang Hutan dan Kehutanan yang memperbolehkan pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu oleh Bupati dengan luasan hingga 50.000 hektar serta adanya SK Bupati untuk pemanfaatan kayu dengan alasan pembukaan areal untuk perkebunan serta pemberian ijin konsesi skala kecil. Hal ini diperparah dengan begitu mudahnya dikeluarkannya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) oleh Dinas Kehutanan, bahkan ada pihak yang mampu melakukan pemalsuan dokumen demi tujuan pengekstraksian kayu di hutan. Lantas, untuk menentukan legal atau tidak legal sebuah kayu dari sebuah operasi kehutanan, misalnya, hukum mana yang anda pakai?
Disisi penegakan hukum, hingga saat ini selalu terjadi saling lempar kewenangan dalam penanganan illegal logging. Kepolisian dan Kejaksaan yang harusnya menjadi aktor utama penegakan hukum pun telah patah arang, sehingga membutuhkan bantuan dari instansi teknis kehutanan. Sementara instansi teknis kehutanan selalu menyatakan bahwa kewenangan penegakan hukum hanya ada di Kepolisian dan Kejaksaan. Lalu siapa yang sebenarnya berhak untuk melakukan penegakan hukum? Haruskah hukum rimba yang berlaku?
2. Gap antara kebutuhan industri perkayuan dan ketersediaan kayu di hutan
Industri perkayuan di Kalimantan Timur memiliki kapasitas produksi sebesar 9,1 juta meter kubik kayu setiap tahunnya, sementara saat ini Departemen Kehutanan hanya mengeluarkan ijin resmi sebesar 1,5 juta meter kubik kayu setiap tahunnya. Hal ini memicu pemenuhan kebutuhan industri perkayuan dari kayu yang tidak legal. Bahkan ketika industri kehutanan mengalami keterpurukannya, dimana 128 industri kehutanan berhutang hingga 22 triliun rupiah, pemerintah masih terus memberikan bantuan kepada pengusaha kehutanan dengan berbagai fasilitas dan suntikan uang rakyat bagi industri kehutanan. Restrukturisasi industri berbahan kayu tidak pernah dilakukan secara serius serta selalu mempertentangkan keberadaan pekerja sektor kayu dengan kepentingan penyelamatan hutan. Padahal pekerja di sektor industri kehutanan hanya berkisar 4-6 juta orang, sementara sekitar 40-60 juta orang hidupnya bergantung pada hutan yang tersisa.
Kondisi kesenjangan ketersediaan kayu juga diperparah dengan tingginya permintaan kayu tropis dari negara-negara utara yang telah memicu semakin lancarnya perdagangan kayu ilegal serta illegal logging di Indonesia. Pemerintah Indonesia sejak tahun 2001 melalui keputusan bersama Departemen Kehutanan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan sejak tahun 2001 telah mengeluarkan larangan ekspor kayu bulat (log) dan bahan baku serpih, melalui Keputusan Bersama Menteri Kehutanan Nomor 1132/Kpts-II/2001 dan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 292/MPP/Kep/10/2001, namun di tahun 2002 terdapat realisasi ekspor kayu bulat sebanyak 55.109 ton dengan nilai US$ 11,20 juta dan sampai dengan April 2003 terdapat ekspor sebanyak 2.767 ton dengan nilai US$ 881.000. Selain itu, terdapat kehilangan negara akibat penyimpangan yang dilakukan eksportir nakal dengan mengakali produk dengan hanya diampelas atau diketam untuk menghindari pajak ekspor 15% yang diperkirakan mencapai US$ 270 juta/tahun.
3. Ketidakpastian tenurial memicu pengrusakan sosial dan budaya masyarakat
Permasalahan tenurial telah menjadi titik kunci dari terus terjadinya pengrusakan hutan, dimana ketidakpastian tenurial telah membuat masyarakat terpaksa ?melepaskan? kawasan kelolanya kepada pengusaha yang berimplikasi pada pelepaspaksaan budaya dan ikatan batin dengan kawasan kelola. Disaat terbukanya keran otonomi daerah, pengembalian hak kelola masih dimaknai sebagai pemberian kesempatan berusaha di sektor kayu bagi masyarakat. Hal inilah yang akhirnya memacu penghabisan hutan oleh kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini terlalu sulit untuk mengakses sumberdaya alamnya.
Selain itu, dengan dikuasakannya kawasan hutan kepada segelintir pengusaha selama ini, telah menumbuhkan benih-benih konflik sosial dan ekonomi, sehingga dikala kesempatan ditaburkan, maka saat itu pulalah pemanfaatan kesempatan dilakukan dengan sesuka hati, dimana hal ini diperparah dengan telah hilangnya akar budaya di tingkat kelompok masyarakat. Kecemburuan sosial selama ini juga telah memacu perebutan kesempatan untuk menghabiskan sumberdaya alam secepatnya, sebelum sumberdaya alam tersebut dikuras habis oleh segelintir konglomerat.
4. Korupsi yang mengakar
Korupsi merupakan sebuah akar dari keseluruhan permasalahan negeri. Korupsi di sektor kehutanan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, diantaranya adalah dengan tidak melakukan pengawasan terhadap pengelolaan hutan, pemberian ijin yang tidak sesuai dengan kondisi aktual kawasan, kolusi dalam pemberian jatah tebang tahunan, menerima ?upeti? dari penebang kayu tak berijin, hingga melakukan pembiaran terhadap pengrusakan hutan.
Korupsi yang telah diterima sebagai sebuah budaya di berbagai tingkat masyarakat akhirnya telah menutup kepentingan kelestarian dan keberlanjutan pengelolaan hutan saat ini. Hal ini juga diperparah dengan tidak terjadinya penegakan hukum di sektor kehutanan yang membuat sebagian besar masyarakat menjadi antipati terhadap sebuah slogan pelestarian hutan. Kayu tak sebesar pil ekstasi, namun penegakan hukum terhadap pelaku pencurian kayu lebih sulit dibandingkan penegakan hukum bagi pelaku narkoba. Demikian pula bila melihat dampak yang terjadi akibat pencurian kayu yang dapat menyebabkan kerugian bagi komunitas masyarakat dalam jumlah besar, dibandingkan dengan pengguna dan pengedar narkoba yang hanya merugikan pihak pengguna dan pengedar saja. Pencuri kayu dapat menghadirkan kerusakan hutan yang berpotensi menjadikan bencana banjir, tanah longsor dan kekeringan.
Perpu Penanganan Illegal Logging: Sebuah Darurat Yang Akhirnya Tidak Darurat
Pada awal tahun 2004, sempat tergulirkan isu akan lahirnya sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penebangan Pohon di Dalam Hutan Secara Ilegal, namun hingga Pemilu berakhir, perpu tersebut belumlah juga lahir. Hal yang sangat berbeda dibandingkan dengan kelahiran Perpu No. 1 tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang memberikan peluang dilakukannya pertambangan di kawasan hutan lindung. Sebuah pertanyaan besar tersisa dari sebuah drama kelahiran perpu di Indonesia, dimana ketika adanya ancaman dari investor pertambangan membuat pemerintah menjadi takut sehingga dalam waktu singkat mengeluarkan perpu untuk tetap mengijinkan penambangan di kawasan hutan lindung, sedangkan disaat illegal logging yang telah menjadi ancaman bagi kelestarian hutan, pemerintah masih terus melakukan pembiaran.
Walaupun substansi dari Perpu Pemberantasan Tindak Pidana Penebangan Pohon di Dalam Hutan Secara Ilegal yang masih sangat jauh dari sebuah kesempurnaan, namun memperlihatkan sebuah itikad baik pemerintah untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa penebangan secara ilegal telah setara dengan terorisme.
Di dalam Rancangan Perpu tersebut, setidaknya akan melingkupi beberapa celah hukum yang selama ini tidak dapat tersentuh oleh peraturan yang telah ada, diantaranya Perpu akan menjerat kegiatan peredaran kayu hasil penebangan secara ilegal, menjerat pihak yang membiayai maupun mengorganisir penebangan secara ilegal, pihak yang menghalangi upaya penegakan hukum penebangan ilegal, pejabat yang mengeluarkan ijin yang tidak sesuai, adanya pembatasan waktu pemrosesan secara hukum, pemblokiran rekening tersangka, perlindungan terhadap pelapor dan aparat penegak hukum, pembentukan hakim ad hoc, insentif bagi upaya penegakan hukum, serta pembentukan Badan Pemberantasan Tindak Pidana di Bidang Kehutanan.
Beberapa hal yang sangat perlu dicermati dari substansi perpu yang telah beberapa kali mengalami perubahan adalah:
1. Lingkup penegakan hukum yang dipersempit
Dari sebuah pengertian dalam Pasal 1 (1) rancangan perpu disebutkan bahwa hutan adalah hutan negara yaitu hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani bukti hak atas tanah, dan hasil hutan berupa kayu adalah kayu bulat dan/atau kayu olahan primer atau gergajian yang berasal dari hutan. Melihat lingkup penegakan hukum yang akan dilakukan, maka sangat terbatas pada kawasan hutan, sedangkan kondisi aktual saat ini masih sering terjadi ketidakjelasan kawasan hutan di lapangan. Saat ini baru 12 juta hektar kawasan hutan yang telah ditatabatas, selebihnya belum dilakukan tata batas, sehingga memungkinkan terjadinya manipulasi asal kayu yang membuat terlepasnya pelaku dari jerat hukum.
Hal lain adalah dari judul perpu yang telah mengalami perubahan beberapa kali, dalam draft akhir hanya menyebutkan ?penebangan pohon di dalam hutan secara ilegal?. Walaupun dalam pasal 3 menyatakan bahwa lingkup perpu adalah penebangan pohon dalam hutan secara ilegal, termasuk pemanenan, pemungutan, pengangkutan, penyimpanan, penguasaan, pemilikan dan peredaran kayu hasil penebangan secara ilegal, namun hal ini berpotensi pada pemelintiran hukum sebagaimana yang selalu terjadi selama ini. Penegakan hukum yang berdasarkan interpretasi aparat penegak hukum memungkinkan terjadinya manipulasi hukum.
2. Badan Pemberantasan Tindak Pidana di Bidang Kehutanan yang sangat super power
Bila melihat komposisi Badan Pemberantasan Tindak Pidana di Bidang Kehutanan (BPTPBK) yang beranggotakan unsur Departemen Kehutanan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung dan instansi terkait, dengan diketuai oleh Menteri Kehutanan, menjadikan baik buruknya pelaksanaan tugas oleh BPTPBK sangat tergantung kepada moral Ketua Badan, dalam hal ini Menteri Kehutanan. Ketua Badan bahkan bisa meminta Panglima TNI dan Kapolri, bahkan Gubernur pada beberapa hal. Badan yang diketuai oleh Menteri Kehutanan akan menjadi lembaga yang super power namun sangat miskin dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Keanggotaan Gugus Tugas yang tidak melibatkan masyarakat ataupun perwakilan masyarakat akan membuat gugus tugas menjadi tertutup bagi masyarakat. Pengalaman dibentuknya Tim Pengendalian Hutan Terpadu di era sebelum tahun 1999, dengan keanggotaan yang sama hanya menyediakan arena kolusi antara tim dengan pelaku kejahatan kehutanan.
3. Kepentingan ekologi yang dilupakan
Disebutkan bahwa uang hasil lelang barang bukti sebesar 75% dikelola oleh Ketua BPTPBK untuk biaya operasional dan insentif bagi pihak yang berjasa, sedangkan 25%nya disetor ke Kas Negara. Dengan sangat besarnya prosentase insentif bagi pihak yang berjasa tersebut, maka hutan akan semakin rusak karena tidak ada insentif bagi hutan yang telah ditebang. Padahal setiap kayu yang ditebang dari hutan telah membuat kerusakan bagi sekurangnya 25 batang anakan pohon disekitarnya, yang tentunya membutuhkan restorasi.
4. Ketertutupan di era keterbukaan
Tidak diaturnya mekanisme akuntabilitas (pertanggunggugatan) badan kepada publik di dalam Perpu ini membuat masyarakat tidak memiliki kewenangan terhadap akses informasi dalam proses penegakan hukum. Masyarakat hanya diposisikan sebagai pelapor, sedangkan pada proses pengawasan, masyarakat ditinggalkan. Penting untuk memasukkan pertanggung gugatan gugus tugas kepada publik, termasuk didalamnya proses transparansi dan kewajiban publikasi dari BPTPBK, untuk memperkecil ruang kolusi dan korupsi di dalam badan. Badan juga harus memiliki kewajiban untuk mengumumkan kepada publik proses-proses yang telah dilakukan, termasuk tentang lokasi, pelaku, barang bukti dan proses hukum yang sedang dilalui oleh pelaku.
Namun bila saja aparat penegak hukum berkeinginan untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana Kehutanan saat ini, beberapa pijakan hukum masih dapat dipergunakan tanpa menunggu lahirnya Perpu, diantaranya peraturan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta berbagai peraturan mengenai lingkungan hidup dan kehutanan.
Menyelamatkan Hutan Indonesia Yang Tersisa Hanya Sebuah Mimpi
Menyaksikan drama penebangan kayu tak berijin yang masih selalu terjadi, begitu mudahnya aliran kayu keluar masuk hutan, hingga semakin seringnya bencana terjadi di negeri yang sangat kaya sumberdaya alam ini, telah menyumbat pikiran dalam menggapai penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Berkali-kali seminar, lokakarya, workshop, pelatihan maupun perjanjian yang lahir, masih belum sanggup pula untuk menyelesaikan kemelut kayu ilegal.
Terbangunnya jiwa konsumerisme, mendarahdagingnya kapitalisme, hingga menguatnya individualisme telah membuat masing-masing individu saat ini tidak pernah berpikir untuk menyelamatkan hidup orang lain. Bencana banjir, tanah longsor dan kekeringan hingga krisis air yang terjadi selalu dipandang sebagai takdir. Akhirnya membuat upaya penyelamatan hutan Indonesia yang tersisa hanyalah sebuah mimpi.
Mungkin kita harus egois untuk mulai tidak berpikir bagi orang lain. Selamatkanlah diri masing-masing dengan mulai membangun ekosistem hutan sendiri yang akan dimanfaatkan sendiri. Menyiapkan persediaan kayu bagi kebutuhan membangun rumah di masa datang, menyediakan lahan berpepohonan untuk kebutuhan air tawar di masa datang, hingga memelihara flora-fauna untuk kebutuhan pangan dan obat-obatan bagi keluarga. Lupakanlah orang lain, mari berpikir untuk diri sendiri dengan bumi yang kita ciptakan sendiri.
[040928]
[telah dimuat di Tribun Kaltim]


(3 votes, average: 4.33 out of 5)





Correct. Ya banyak kayu2 yg illegal. Untuk melegalkan mereka hanya perlu dokumen yang dapat ‘dibeli’ : P