Memberantas Pengrusak Hutan Indonesia

Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post
 |  TrackBack URI for this post

jeleklumayanbiasa ajabaguskeren banget (2 votes, average: 4.5 out of 5)
Loading ... Loading ...

Hutan Indonesia sudah sedemikian parahnya. Telah begitu banyak aktivitas yang dilakukan untuk mengurangi pengrusakan hutan Indonesia. Salah satunya adalah pemberantasan Illegal Logging. Namun hingga saat ini belum ada titik terang terhadap pemberantasan illegal logging.

Illegal Logging: Hanya menjadi wacana

Illegal logging merupakan sebuah trend baru dalam kehidupan Indonesia saat ini. Hampir setiap saat illegal logging menjadi sebuah topik yang sangat hangat. Disaat bencana melanda beberapa bagian wilayah Indonesia, sontak seluruh pihak bersepaham bahwa penyebabnya adalah kerusakan hutan akibat illegal logging.

Pemerintah Indonesiapun tidak kalah gencarnya berupaya memberantas illegal logging. Pemerintah Indonesia telah membuat banyak kesepakatan dengan negara lain dalam upaya penegakan hukum terhadap illegal logging dan perdagangan illegal, diantaranya dengan pemerintah Inggris, European Union, RRC, Jepang dan Korea Selatan. Yang juga tidak kalah banyaknya adalah upaya LSM Internasional dan lembaga donor membantu Indonesia dalam memberantas illegal logging.

Telah begitu banyak pertemuan yang dilakukan, telah begitu banyak dana yang dikeluarkan dan juga disertai tenaga dan pikiran yang terkuraskan. Namun hingga saat ini, illegal logging masih hanya mewarnai wacana dan media, sedangkan tindakan hukum belum begitu banyak dilakukan.

Tidak efektifnya upaya-upaya pemberantasan illegal logging di Indonesia, secara awam dapat dijelaskan oleh beberapa hal, yakni: Pertama, rencana-rencana aksi seringkali tidak menyelesaikan akar masalah. Dua masalah utama penyebab illegal logging, yakni over-kapasitas industri dan masalah ketidakpastian tenurial selalu mendapat pengecualian dan tidak pernah diatasi secara konsekuen;

Kedua, inisiatif jarang sekali berasal dari pemerintah Indonesia melainkan dari pihak luar, utamanya pihak donor. Dengan inisiatif yang datang dari luar, maka agenda-agenda perubahan akan menjadi milik donor bukan milik pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia akan terus bersikap manis kepada pihak donor dan dunia internasional dan tidak akan pernah terjadi perubahan sampai pemerintah memiliki sense of crisis atas kehancuran sumberdaya hutan saat ini. Pihak donor sebaiknya mendorong proses dimana pemerintah membangun agenda yang merupakan mandat masyarakat sipil daripada merumuskan sendiri agenda-agenda perubahan yang harus dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian maka proses ini tidak terlepas dari agenda demokratisasi yang lebih luas yang harus terjadi di Indonesia.

Ketiga, lembaga-lembaga donor memainkan peran ambivalen dalam masalah kehutanan di Indonesia karena tidak mengaitkannya dengan kebijakan negara-negara donor tersebut di Indonesia. Hampir seluruh negara-negara donor tersebut memiliki investasi di bidang kehutanan di Indonesia yang menjadi penyebab kerusakan hutan di Indonesia. Negara-negara donor juga sebaiknya mendorong perubahan kebijakan investasinya dengan meningkatkan standard-standard lingkungan dan sosial di Indonesia, seperti misalnya investasi di sektor industri pulp-kertas dan perkebunan skala besar, dua penyebab utama deforestasi hutan Indonesia. Negara-negara donor tersebut harus pula membangun kebijakan dalam negerinya untuk pembelian bahan baku kayu yang berasal dari Indonesia.

Illegal logging: Kesalahan pemaknaan melahirkan kesalahan penanganan

Kampanye anti illegal logging yang terjadi saat ini berpotensi justru akan menimbulkan dampak yang tidak kita perkirakan apabila dilakukan tidak dalam sebuah kerangka kerja yang jelas untuk mendukung pelestarian sumberdaya hutan dan mendukung kedaulatan rakyat dalam mengelola sumberdaya alam.

Dalam sebuah pertemuan disepakati sebuah definisi bagi illegal logging sebagai: Kegiatan kehutanan yang tidak mendapat ijin dan yang merusak. Sedangkan dalam sebuah pertemuan lain, definisi Kayu legal adalah kayu yang memiliki keabsahan tempat asal kayu, izin penebangan kayu, sistem dan prosedur penebangan, administrasi dan dokumen angkutan, mutasi, transaksi penjualan atau pemindahtanganannya. Namun dalam hal inipun masih banyak memperoleh ketidaksepahaman, berkaitan dengan perdebatan masalah kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Faktor bahasa juga menyulitkan dalam penggunaan istilah ini. Dalam bahasa Indonesia, setidaknya digunakan istilah penebangan liar atau penebangan haram. Harus diakui, bahwa istilah illegal logging ini berasal dari wacana yang dibawa dari luar, dan konteks yang dimaksud dapat berbeda dengan Indonesia. Bagaimana pun istilah ini sangat bernuansa hukum, dan seringkali batasan yang digunakan oleh pemerintah dan sektor swasta, betul-betul dalam konteks hukum an sich. Pandangan legalistik ini, membuahkan pendekatan yang legalistik pula. Hal ini dapat dilihat dari istilah-isitilah yang digunakan seperti penegakan hukum atau law enforcement.

Cara pandang yang demikian menjadi pangkal dari seluruh kerumitan hukum dan implementasi yang dilakukan kemudian. Dalam konteks hukum Indonesia amburadul seperti sekarang, pemerintah sendiri sebenarnya juga menghadapi kesulitan luar biasa untuk menyikapi illegal logging. Undang-undang Otonomi dan Undang-undang Kehutanan sendiri konflik satu sama lain dalam menentukan legal tidak legalnya sebuah operasi kehutanan. Menurut UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati berhak mengeluarkan ijin-ijin IPK, IPHH, dan berbagai macam ijin sah lainnya di tingkat kabupaten yang dipakai untuk mengeluarkan kayu-kayu dari hutan, dimana di sisi lain pemerintah pusat meradang akibatnya dan mengklaim bahwa seluruh ijin resmi tersebut bertentangan dengan UU Kehutanan. Bahkan saat ini beberapa kabupaten telah mengeluarkan Peraturan Daerah yang berkaitan tentang Hutan dan Kehutanan yang memperbolehkan pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu oleh Bupati dengan luasan hingga 50.000 hektar. Lantas, untuk menentukan legal atau tidak legal sebuah kayu dari sebuah operasi kehutanan, misalnya, hukum mana yang anda pakai?

Kerumitan hukum demikian dimanfaatkan dalam operasi-operasi illegal logging, dengan menyiapkan dokumen-dokumen resmi secara hukum untuk melegalisasi kayu-kayu yang dihasilkan dalam operasi kehutanan tertentu. Pada sistem yang demikian, illegal logging menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masalah korupsi.

Interpretasi hukum atas illegal logging pada akhirnya hanya akan terbatas pada persoalan hukum semata-mata. Untuk menentukan legalitas sebuah operasi atau kayu-kayu yang dihasilkan dari operasi kehutanan tertentu, maka ia akan menjadi otoritas ‘orang-orang hukum’, yang cara pandangnya tentu saja pada nilai-nilai normatif pada hukum-hukum secara tekstual. Bukan tidak mungkin hal ini akan dimanfaatkan oleh kepentingan pembalakan kayu tersebut untuk menguasai istilah hukum tersebut untuk mengadvokasi kepentingan mereka.

Lebih jauh lagi, tentu saja dampaknya pada masyarakat yang hidup di lingkungan hutan. Dalam konteks hukum yang berlaku sekarang, istilah ini dapat dengan mudah digunakan untuk mengkambing-hitamkan masyarakat. Sebagai sebuah contoh yang sangat populer tentu saja masyarakat yang tinggal di kawasan taman nasional. Atas nama hukum, mereka yang mendiami kawasan yang diklaim sebagai taman nasional, tentu saja adalah illegal, bahkan hanya untuk tinggal di dalamnya. Beberapa kasus telah memperlihatkan istilah ini secara efektif telah digunakan untuk menyalahkan masyarakat yang membuat pondok, mengambil kayu untuk kebutuhan subsistensi mereka, atau kelompok masyarakat yang dimanipulasi dalam operasi-operasi illegal logging. Dengan istilah ini, masyarakat lokal atau masyarakat adat adalah kelompok yang paling rentan atas penggunaan illegal logging.

Cara pandang legalistik ini juga berpotensi menutupi aspek lain yang lebih penting dalam pengelolaan hutan, yakni aspek keberlanjutan. Konteks keberlanjutan, sangat jarang digunakan dalam menilai sebuah operasi kehutanan. Industri perkayuan dengan kapasitas raksasa tetap saja dipandang sebagai sebuah operasi yang legal hanya semata-mata mereka punya ijin resmi dari pemerintah. Dalam konteks keberlanjutan, sebagian besar operasi kehutanan dan industri perkayuan yang didukungnya sebenarnya adalah juga illegal.

Perhatian seluruh pihak saat ini yang terfokus pada illegal logging telah menjadikan berbagai aktivitas legal logging yang justru juga sebagai penyumbang terbesar pengrusakan hutan menjadi terlewatkan. Dan juga saat ini aktivitas pemberantasan illegal logging lebih diarahkan pada pelaku lapangan, bukan pada aktor intelektual dan pemodalnya. Belum banyak aktor utamanya yang tertangkap, dan kalaupun tertangkap, akhirnya dikenakan hukuman yang sangat ringan.

Rakyat: Kunci utama pencegahan pengrusakan hutan berkelanjutan

Rakyat yang selama ini hidup berdampingan dengan hutan sering kali terlupakan untuk menempatkannya sebagai aktor utama dalam pencegahan pengrusakan hutan berkelanjutan. Rakyat selama ini dipandang sebagai aktor yang sangat tidak penting. Dengan menempatkan rakyat sebagai aktor utama dalam agenda penyelamatan pengrusakan hutan Indonesia akan menjadikan hutan Indonesia tetap terjaga dalam bingkai kearifan rakyat.

Selama ini, pemerintah telah melepaskan keterikatan hati, moral dan budaya rakyat dengan hutan mereka. Hal ini akhirnya membuat rakyat semakin terpuruk dan dimiskinkan secara struktural. Dengan mengakui dan melindungi hak tenurial rakyat dalam pengelolaan hutan akan menjadikan rakyat memiliki peran dan menjaga hutan.

Namun tak dipungkiri bahwa kapasitas rakyat perlu ditingkatkan. Terutama dari sisi pengetahuan tentang proses pengrusakan hutan, dampak yang akan dihadapi serta manfaat utama dari hutan yang selalu tanpa disadari dirasakan oleh rakyat. Selain itu, kapasitas rakyat dalam mengembangkan ekonomi berbasis hasil hutan non kayu maupun sektor lainnya perlu ditingkatkan pula.

Langkah-langkah yang bisa dilakukan adalah dengan meningkatkan jaringan informasi dan kapasitas rakyat, menguatkan ikatan kebersamaan rakyat, serta yang paling penting adalah mengakui dan melindungi hak tenurial rakyat.

Pengambil kebijakan: Wajib lindungi hak rakyat

Pengambil kebijakan, dalam hal ini pemerintah pusat maupun daerah harus memulai untuk menguatkan rakyat yang hidup di kawasan hutan dan sekitarnya. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak tenurial rakyat merupakan prasyarat wajib bagi terjadinya keberlanjutan hutan.

Pemerintah dalam melakukan penegakan hukum juga wajib menelusuri pada aktor intelektual dan pemodalnya dibalik aktivitas pengrusakan hutan. Pihak-pihak inilah yang harusnya dikenakan penegakan hukum.

Dilain sisi, pemerintah harus melakukan pengurangan kapasitas industri perkayuan di Indonesia dan memberlakukan jeda penebangan hutan. Pengurangan kapasitas industri perkayuan di Indonesia menjadi sangat penting, karena sebagian besar kayu-kayu hasil pengrusakan hutan masuk pada industri perkayuan. Kebutuhan bahan baku industri perkayuan yang sangat besar inilah yang memicu terjadinya pengambilan kayu besar-besaran dari hutan sehingga menghasilkan pengrusakan hutan.

Jeda penebangan hutan dimaksudkan agar mengurangi terjadinya korupsi di kalangan pemerintah. Dengan masih diperbolehkannya penebangan hutan, menjadikan banyak sekali terjadinya kolusi dan korupsi di kalangan pemerintah, terutama berkaitan dengan penerbitan dokumen kayu. Bila dilakukan jeda penebangan hutan, tidak ada lagi perijinan pengeluaran kayu, maka akan semakin memperjelas bahwa setiap kayu yang keluar dari hutan adalah melanggar hukum dan proses penegakan hukum bisa dilakukan.

Aliansi antar pihak: Berbagi peran dalam memberantas pengrusak hutan

Berbagai upaya penanganan proses pengrusakan hutan telah dilakukan, namun tidak berada dalam satu bingkai. Akan sangat penting bila dalam satu titik bekerja bersama dibangunnya task force yang bisa bergerak lebih cepat dan memiliki kewenangan mendalam dalam menangani pengrusak hutan. Task force ini bertanggung jawab kepada menteri. Task force ini beranggotakan berbagai pihak, meliputi Departemen Kehutanan, Kepolisian, Kementrian Lingkungan Hidup, Organisasi Non Pemerintah dan Perwakilan masyarakat.

Task force diberikan peranan sebagai pengelola informasi, melakukan investigasi mendalam, serta mengajukan gugatan hukum terhadap pelaku pengrusak hutan.

Kementrian Lingkungan Hidup: Dimana posisinya?

Telah banyak inisiatif untuk memberantas pengrusakan hutan. Namun dikarenakan inisiatif ini menjadi terpisah dan tidak dalam satu kerangka bersama antar pihak. Langkah awal yang penting dilakukan dan bisa diperankan oleh Kementrian Lingkungan Hidup adalah untuk mengumpulkan informasi berkaitan dengan pengrusakan hutan. Berikutnya yang sangat penting juga dilakukan adalah untuk mengidentifikasi inisiatif yang telah ada serta status tentang inisiatif tersebut. Dari informasi dan inisiatif yang telah dikumpulkan, maka akan diperoleh sebuah peta aktivitas mendalam tentang upaya penanganan penegakan hukum terhadap pengrusak hutan Indonesia dan terhadap perdagangan illegal, sehingga dapat dilihat area yang sebenarnya penting namun belum dilakukan. Dan peran Kementrian Lingkungan Hidup bisa menjadi katalisator dalam proses pemberantasan aktivitas pengrusakan hutan Indonesia.

Penutup

Hutan Indonesia telah sangat sakit dan semakin parah dari hari ke hari. Sudah saatnya bertindak cepat dan tepat untuk mengatasi kerusakan hutan Indonesia. Lakukan jeda penebangan hutan saat ini juga atau bangsa Indonesia tak lagi memiliki hutan dan rakyat Indonesia semakin menderita karenanya.

Namun yang juga sangat terpenting adalah negara-negara utara harus mulai serius untuk juga turut melakukan upaya-upaya penghentian pengrusakan hutan dengan melakukan pengawasan terhadap pengusaha-pengusaha di masing-masing negara yang mengimpor kayu hasil penjarahan hutan Indonesia, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Serta tidak berinvestasi pada perusahaan atau industri berbahan baku kayu tropis.

[Jakarta, 1 Maret 2004]

Tukang mahalabiu

timpakul

menatap aliran air di tepi karangmumus pada sebuah tapak kaki dalam ruang kehidupan

Wadah bamamay

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture. Click on the picture to hear an audio file of the word.
Click to hear an audio file of the anti-spam word

Pian kawa makai tags XHTML nang ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <blockquote cite=""> <code> <em> <strong>