(e)-leaderships

environment, education and information technology
Google

kebijakan yang tak bijak

By timpakul • Mar 5th, 2008 • Category: urai [ Cetak celoteh ] - 325 dilihat -
jeleklumayanbiasa ajabaguskeren banget (1 votes, average: 2 out of 5)
Loading ... Loading ...

Permasalahan pinjam pakai kawasan hutan mengemukan kembali sejak lahirnya Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di luar Kegiatan Kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan pada tanggal 4 Februari 2008. Berbagai pihak menolak kehadiran peraturan pemerintah tersebut dengan berbagai alasan, diantaranya rendahnya nilai kompensasi atas kawasan htuan yang dipinjampakaikan, hingga pada permasalahan hilangnya fungsi ekologis hutan akibat penggunaan hutan untuk kepentingan di luar kehutanan. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Purnomo Yusgiantoro, menyatakan bahwa investor pertambangan bisa mendapatkan izin untuk bekerja di wilayah hutan lindung, dan lahirnya PP No. 2 tahun 2008 tersebut sangat menguntungkan dan menjadikan investasi di sektor tambang lebih bergairah.

Kelahiran peraturan pemerintah tersebut bukanlah tiba-tiba. Sejak tahun 2004, ketika hadir Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) No. 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada tanggal 1 Maret 2004, yang kemudian menjadi UU No. 19 tahun 2004, maka sejak saat itulah kemudian 13 (tiga belas) perusahaan pertambangan diijinkan untuk melakukan pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung. Bila dicermati lebih lanjut, maka UU No. 19 tahun 2004, bukan hanya memberikan perijinan terhadap 13 (tiga belas) perusahaan pertambangan di hutan lindung, namun juga kepada banyak perusahaan pertambangan dan perijinan lainnya untuk melakukan upaya pengupasan kawasan hutan untuk kepentingan lain.

Pasal I UU No. 19 tahun 2004 menyebutkan penambahasan pasal 38A “Semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud.” Pasal ini kemudian memberikan makna bahwa segala bentuk perijinan di kawasan hutan akan tetap berlaku.

Bila kemudian UU No. 19 tahun 2004 hanya diperuntukkan pada 13 (tiga belas) perusahaan pertambangan untuk melakukan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung, maka seharusnya tidak lagi ada permohonan pinjam pakai kawasan hutan. Namun berdasarkan data Dephut, bahwa di Kalimantan Timur saja terdapat 65 permohonan pinjam pakai kawasan hutan, dimana 62 permohonan untuk penggunaan pertambangan.#1)

Bila merujuk pada Pasal 38 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, maka sebenarnya penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung, dengan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan tersebut. Untuk kepentingan pertambangan, maka dapat diberikan ijin pinjam pakai dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu, serta kelestarian lingkungan. Dan untuk yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis harus memperoleh persetujuan DPR. Sedangkan untuk pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung dilarang untuk dilakukan penambangan.

Pasal 38 UU No 41 tahun 1999 tersebut ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Menteri Kehutanan No. P.14/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Permenhut tersebut bertujuan untuk membatasi dan mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan strategis atau kepentingan umum terbatas di luar sektor kehutanan tanpa mengubah status, fungsi dan peruntukan kawasan hutan, serta menghindari terjadinya enclave di dalam kawasan hutan.#2)

Adanya pembolehan dilakukannya pinjam pakai di kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung ini kemudian terus menuai kontroversi. Padahal Pasal 1 butir (h) UU No.41/1999 menyebutkan bahwa “hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.” Berdasarkan pada definisi tersebut, maka seharusnya Pasal 38 (1) UU No. 41/1999 hanya memperkenankan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kehutanan pada kawasan hutan produksi dan tidak untuk kawasan hutan lindung.

Dan di dalam kawasan hutan produksi, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan lain, seharusnya juga tidak diberikan perijinan pinjam pakai pada kawasan-kawasan yang termasuk dalam kawasan lindung, sebagaimana tercantum dalam Keppres No 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.#3)

Permasalahan di sektor kehutanan takkan pernah usai. Martua Sirait dalam risetnya mengungkap bahwa Kawasan hutan yang ditunjuk tahun 84 lewat TGHK 143 juta ha (72% dari luas daratan). Tahun 2000-2001 ditunjuk ulang luasannya 120 juta (63%), akan tetapi 3 propinsi sampai dengan tahun 2002 masih menolak penunjukan ini (Kalteng, Sumut dan Jambi). Kawasan hutan yang sudah selesai penataan batasnya (poligon tertutup) sampai dengan Maret 2002 hanyalah 12 juta hektar. Sedangkan yang sudah ditetapkan lebih kecil dari 12 juta hektar. Sehingga baru 10% dari kawasan hutan ini yang secara hukum dapat dikatakan kawasan hutan negara (walaupun tetap bisa dipertanyakan keabsahannya secara hukum (legalitas) dan penerimaan masyarakat atas kawasan hutan negara tersebut (legitimasinya). Sisanya seluas 108 juta hektar kawasan hutan yang ditunjuk oleh dephut saat ini (90% dari luasan kawasan hutan) merupakan arena konflik status tanah antara Dephut dengan masyarakat (sengketa pertanahan di kawasan yang diklaim sebagai kawasan hutan).

Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah sudah seharusnya untuk melakukan langkah-langkah untuk melindungi kawasan hutan yang tersisa bagi kepentingan rakyat di negeri ini, sebelum semakin banyak bencana ekologi yang akan melanda. Juga Pemerintah harus melakukan re-kalkulasi hutan dan kawasan hutan, menghentikan pemberian perijinan kepada usaha-usaha yang diindikasikan dapat menurunkan kualitas ekologi kawasan, serta menyelesaikan segera tata batas kawasan hutan.


catatan kaki:

  • #1) Lihat http://www.dephut.go.id/ppkh
  • #2) Pasal 5 (2) dan (3) Permenhut No. P.14/Menhut-II/2006 menyebutkan penggunaan kawasan hutan dengan tujuan strategis adalah untuk : (1) Kepentingan religi; (2) Pertahanan dan keamanan; (3) Pertambangan; (4) Pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi teknologi energi terbarukan; (4) Pembangunan jaringan telekomunikasi; atau (5) Pembangunan jaringan instalasi air. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan umum terbatas adalah untuk : (1) Jalan umum dan jalan (rel) kereta api; (2) Saluran air bersih dan atau air limbah; (3) Pengairan; (4) Bak penampungan air; (5) Fasilitas umum; (6) Repeater telekomunikasi; (7) Stasiun pemancar radio; atau (8) Stasiun relay televisi.
  • #3) Berdasarkan Keppres No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, jenis kawasan lindung yang mungkin berada di areal konsesi Unit Manajemen atau berbatasan langsung dengannya antara lain:
    1. Hutan Lindung;
    2. Kawasan hutan: dengan skoring faktor-faktor lereng lapangan, jenis tanah dan curah hujan > 175 (SK Mentan No. 837/Kpts/Um/11/1980); dengan lereng lapangan > 40%; dengan ketinggian > 2.000 m; dan dengan lereng lapangan > 15% untuk jenis tanah sangat peka erosi (regosol, litosol, organosol dan renzina);
    3. Kawasan bergambut di hulu sungai dan rawa (tebal > 3 m);
    4. Kawasan resapan air;
    5. Sempadan pantai (100 m dari titik pasang tertinggi ke arah darat);
    6. Sempadan sungai: sungai kecil (lebar < 30 m) lebar sempadan 50 M; sungai besar (lebar > 30 m) lebar sempadan 100 m;
    7. Kawasan sekitar danau/waduk dengan lebar sempadan 100 m;
    8. Kawasan sekitar mata air dengan radius 200 m;
    9. Kawasan Suaka Alam (cagar alam dan suaka margasatwa);
    10. Kawasan Pelestarian Alam (taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam);
    11. Buffer zone hutan lindung, lebar 500 m (telah ditata batas) atau 1.000 m (belum ditata batas);
    12. Buffer zone Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam, lebar 500 m (telah ditata batas) atau 1.000 m (belum ditata batas);
    13. Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN);
    14. Kawasan pengungsian/perlindungan satwa liar;
    15. Kawasan pantai berhutan mangrove: lebar 50 m dari tepi hutan menghadap ke arah pantai; lebar 130 kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan yang diukur dari garis surut terendah dan titik pasang tertinggi; lebar 10 m dari tepi hutan menghadap ke arah sungai;
    16. Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan: Daerah Karst (kering dan berair); daerah dengan budaya masyarakat istimewa; dan kawasan lokasi situs purbakala/peninggalan sejarah bernilai tinggi;
    17. Kawasan rawan bencana alam; dan
    18. Hutan produksi alam yang masih tetap dipertahankan keberadaannya dalam areal kerja.

Random Posts

Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post
 |  TrackBack URI for this post

timpakul is menatap aliran air di tepi karangmumus pada sebuah tapak kaki dalam ruang kehidupan
Email this author | All posts by timpakul

Leave a Reply

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture. Click on the picture to hear an audio file of the word.
Click to hear an audio file of the anti-spam word