politik konservasi
By timpakul • 13 May 2007 • Category: urai [
] -
882 dilihat
Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post | TrackBack URI for this post
Indonesia yang memiliki Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Perlindungan Alam seluas 23.214.626,57 hektar, dimana sebagian besarnya merupakan Taman Nasional. Konsep pengelolaan Taman Nasional sangat sentralistik dan kerap mengabaikan keberadaan masyarakat adat/lokal yang justru telah hidup di kawasan-kawasan tersebut secara turun-temurun, dari generasi ke generasi. Hal inilah yang menjadi titik terjadinya konflik kepentingan antara kepentingan konservasi dan kepentingan rakyat.
Untuk pengelolaan kawasan konservasi, seperti taman nasional, cagar alam, taman buru, hutan wisata dan hutan lindung, dilakukan pengelolaan oleh pemerintah melalui unit pelaksana teknis sebagai perwakilan pemerintah di lapangan. Sebagian lokasi kawasan konservasi juga dikelola bersama dengan lembaga konservasi internasional. Hingga saat ini pengelolaan hutan konservasi masih sangat jauh dari sisi pengelolaan hutan oleh rakyat, karena pengertian konservasi sebagai kawasan yang ‘steril’ dari masyarakat masih menjadi pegangan pemerintah dalam pengelolaan hutan. Kondisi tersebut mengakibatkan seringnya terjadi konflik antara rakyat dengan pengelola kawasan, misalnya di Taman Nasional Komodo, Taman Nasional Meru Betiri, Taman Nasional Kutai, Taman Nasional Lore Lindu, Taman Nasional Rawa Aopa Watumoai, Taman Nasional Gunung Halimun, dan beberapa kawasan konservasi lainnya di Indonesia (WALHI, 2003). Dalam tahun 2006, TAPAL (Jaringan Advokasi Pembela Aktivis dan Lingkungan) mencatat telah terjadi kekerasan terhadap sedikitnya 50 aktivis lingkungan dan masyarakat berkaitan dengan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam selama 2006. (Tempo Interaktif, 2007)
Di tingkat Propinsi dan Kabupaten, konservasi seolah-olah diabaikan. Dalam UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dinyatakan konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Tujuan konservasi adalah untuk mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia, dimana merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat. Sementara di dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diamanatkan kepada Pemerintah Pusat untuk mengikutsertakan pemerintah daerah dalam pembentukan kawasan khusus, termasuk di dalamnya kawasan cagar budaya dan taman nasional.
Kompleksitas, ketidakjelasan serta ketidakpastian tata pengelolaan yang berujung konflik sumber daya alam dan manusia makin kerap terjadi di taman nasional. Tidak hanya meningkat dalam hitungan jumlah peristiwa yang terjadi, tetapi juga makin variatif dalam perkembangan modus maupun korban. Mulai dari peristiwa: penyerobotan dan konversi lahan, pembalakan liar, penangkapan spesies yang dilindungi, hingga kebakaran hutan yang berujung pada gangguan perekonomian dan punahnya sumber daya hayati. Kejadian ini tidak sekedar berdampak lokal, tetapi juga dirasakan efeknya dalam skala regional bahkan internasional. (WWF Indonesia, 2006)
Pengelolaan konservasi sendiri tidaklah terlepas dari keinginan daerah untuk melakukannya. Di Kalimantan Timur terdapat 2.533.015,77 hektar hutan lindung dan 1.823.649,96 hektar hutan suaka alam dan wisata. (BAPPEDA Kaltim, 2006). Terdapat dua taman nasional (Taman Nasional Kutai dan Taman Nasional Kayan Mentarang) seluas 1.559.129,00 hektar, 3 cagar alam (CA Kersik Luway, CA Teluk Adang-Teluk Apar, CA Sangkulirang) seluas 114.400,70 hektar, dan 1 taman hutan raya (Tahura Bukit Soeharto) seluas 61.250,00 hektar.
Dua kabupaten di Kalimantan Timur, yaitu Kabupaten Malinau dan Kabupaten Pasir telah mendeklarasikan dirinya sebagai kabupaten konservasi (KaltimPost, 2006). Dalam misinya, Kabupaten Pasir bertekad mewujudkan Kabupaten Konservasi dengan tujuan menjadikan Kabupaten Pasir sebagai kabupaten yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip konservasi, sehingga dalam memanfaatkan sumber daya untuk pembangunan senantiasa berlandaskan kepada pemanfaatan berkelanjutan, perlindungan sistem penyangga kehidupan, dan pengawetan keanekaragaman hayati. Sedangkan sasaran misi tersebut adalah terjaganya kawasan konservasi sehingga kawasan tersebut dapat berperan dan berfungsi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (pasir.go.id, diakses 23 Februari 2007)
Kabupaten Kutai Timur telah pula mendeklarasikan Kawasan Lindung Wehea sebagai kawasan konservasi dan wisata. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menginvestasikan dana Rp 2,4 miliar dalam dua tahun terakhir. (Kompas, 2006) The Nature Conservancy bahkan telah memberikan penghargaan kepada Riza Indra Riadi, Kepala Dinas Lingkungan Kutai Timur, berkaitan dengan memprakarsai pembentukan Badan Pengelola hutan lindung di Wehea dan Huliwa, mengusulkan alokasi anggaran untuk konservasi baik tingkat daerah maupun provinsi, mendorong dikeluarkannya ratifikasi Perda untuk menjadikan kawasan konservasi Karst dan acap datang dengan berbagai cara inovatif untuk menggalang dana bagi manajemen kolaboratif hutan dari kalangan pengusaha di Kalimantan Timur. (Nurhayati, 2007)
Dalam upaya konservasi di Kalimantan Timur, telah pula hadir lembaga konservasi internasional, yaitu World Wildlife Fund for Nature (WWF) yang bekerja dalam pengelolaan kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang, The Nature Conservancy (TNC) yang bekerja di Kabupaten Berau dan Kutai Timur, Turtle Foundation yang bekerja di Pulau Sangalaki Kecamatan Derawan Kabupaten Berau, Center for International Forestry Research (CIFOR) yang bekerja di Kabupaten Malinau dan Kabupaten Pasir, dan TropenBos International yang bekerja di Kabupaten Malinau dan Kabupaten Pasir.
Juga sebelumnya pernah hadir Lembaga Kerjasama Internasional Natural Resources Management Program (NRMP) yang didanai oleh USAID yang bekerja di Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Balikpapan dan Proyek Pesisir/USAID yang bekerja di Kabupaten Pasir, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan. Sementara juga akan bekerja di Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Berau adalah Borneo Tropical Rainforest Foundation (BTRF).
Dari berbagai aktivitas pengelolaan konservasi di Kalimantan Timur hingga saat ini masih penting dipertanyakan tingkat kinerjanya. Bahkan Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Timur masih mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap program konservasi di Kalimantan Timur. Semenjak dikeluarkannya UU No 22 Tahun 1999, yang kemudian digantikan dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah seringkali terjadi kegagapan para pelaksana di lapangan dalam menghadapi belum jelasnya batasan kewenangan kelola konservasi sumber daya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Belum lagi jika, klausul peraturan di UU No 5 Tahun 1990 dan UU No 32 Tahun 2004 itu dipersandingkan dengan perangkat perundang-undangan lainnya. Seringkali terjadi duplikasi, tumpang-tindih dan bahkan juga saling ketidakcocokan dengan kondisi real saat ini. Hal itu antara lain dikarenakan belum selarasnya klausul-klausul di dalam berbagai peraturan yang ada serta dinamika perubahan sosial yang terjadi. (Dinas Kehutanan, 2007; WWF Indonesia, 2006)
Bagiamanakah sebenarnya wujud politik konservasi di Kalimantan Timur? Kepentingan mana saja yang sedang bermain? Bagaimana kepentingan tersebut bermain? Masih harus digali untuk menemukan sebuah jawab.
Random Posts
timpakul is menatap aliran air di tepi karangmumus pada sebuah tapak kaki dalam ruang kehidupan
Email this author | All posts by timpakul



