Konspirasi Penghancuran Hutan
Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post | TrackBack URI for this post
Pemerintah, khususnya Departemen Kehutanan, tengah gencar-gencarnya mempromosikan program percepatan pembangunan hutan tanaman industri. Berbagai kebijakan mulai dikeluarkan sejak beberapa tahun lalu. Sebuah asa yang diberikan adalah bagi perbaikan kondisi hutan negeri ini yang telah terdegradasi dan peningkatan kesejahteraan rakyat di sekitar hutan.
Perwakilan pengusaha kehutanan di Kaltim menyatakan di Kaltim saat ini tercatat 22 HPHTI, terdiri 17 HTI Pertukangan, 3 HTI Trans, dan 2 HTI Pulp. Namun hanya 15 HPHTI yang mengajukan penanaman karena masih terkendala pendanaan. Juga kendala lain dihadapi antara lain masalah kebijakan perijinan dan juga kualitas produk plywood dari HTI yang lebih rendah.
Bila ingin mencatat kelakuan pengusaha hutan di negeri ini, maka akan dapat disaksikan begitu besarnya dana reboisasi yang tertunggak oleh pengusaha kehutanan. Sebelum tahun 1997, pemerintah memberikan pinjaman dana reboisasi 2,4 triliun rupiah kepada 92 perusahaan HTI patungan yang terdiri dari pinjaman dengan bunga nol persen 1,13 triliun rupiah, penyertaan modal pemerintah melalui perusahaan negara di bidang kehutanan 960 miliar rupiah, serta pinjaman dengan bunga komersial 318 miliar rupiah. Sementara data Departemen Kehutanan menyebutkan, jumlah pokok pinjaman dana reboisasi mencapai 1,4 triliun rupiah, dan hingga 30 September 2005 baru dikembalikan 383,4 miliar rupiah. Hingga September 2006, jumlah utang dana reboisasi yang belum dikembalikan mencapai 1,05 triliun rupiah.
Pada bulan Juni 2006, ICW dan Greenomics menyatakan bahwa dari pinjaman dengan bunga 0%, PT Inhutani I menunggak 39,06549 miliar rupiah, PT Inhutani V sebesar 28,85639 miliar rupiah, PT ITCI Hutani Manunggal sebesar 92,65213 miliar rupiah, PT Adindo Hutani Lestari sebesar 41,83574 miliar rupiah, PT Kiani Hutani Lestari sebesar 27,73377 miliar rupiah, PT Tanjung Redeb Hutani 80,92306 miliar rupiah dan PT Surya Hutani Jaya sebesar 82,36098 miliar rupiah. Dan untuk bunga komersil, PT Surya Hutani Jaya menunggak 82,90673 miliar rupiah, PT Kiani Hutani Lestari sebesar 24,0455 miliar rupiah
PT Musi Hutan Persada sebesar 30,7172 miliar rupiah, dan PT Aceh Nusa Indrapuri sebesar 40,9481 miliar rupiah. Ini baru daftar perusahaan yang menunggak lebih besar dari 20 miliar rupiah.
Dari sisi pinjaman keuangan yang selama ini telah difasilitasi oleh pelayan publik telah menunjukkan permasalahan yang kronis. Namun rupanya Departemen Kehutanan masih terus berkonspirasi dengan memberikan penjadwalan ulang pembayaran utang dan juga memiliki keinginan untuk penghapusan utang para pengusaha HTI. Sebuah kerugian bagi negeri ini yang sangat besar bila hal ini terwujud.
Sementara dari sisi pelaksanaan penanaman pada hutan tanaman industri, sangat tersajikan minimnya keberhasilan penanaman yang dilakukan. Walau hanya menggunakan jenis yang cepat tumbuh, semisal akasia (Acacia mangium) ataupun sengon (Falcataria mollucana), namun senyatanya masih sangat sempit lahan yang telah tertanami, sementara dalam proses pembangungan HTI telah pula menghabiskan areal hutan alam yang sangat luas.
Berdasarkan statistik kehutanan tahun 2005, dari perijinan yang diberikan seluas 5.734.980 hektar kepada pengusaha HTI, baru 3.416.131,09 hektar yang dinyatakan telah dilakukan penanaman. Areal terluas yang belum dilakukan penanaman adalah HTI untuk peneydiaan bahan baku pulp. Kondisi luasan tersebut belum dilakukan verifikasi di lapangan berkaitan dengan kepastian pertumbuhan tanaman dan juga kegagalan penanaman dari beragam faktor yang mempengaruhinya.
Kegagalan HTI yang hingga saat ini belum pernah dilakukan evaluasi menyeluruh, telah pula dilanjutkan dengan program percepatan pembangunan HTI oleh Departemen Kehutanan. Bahkan ditambah dengan pengembangan Hutan Tanaman Rakyat, yang hingga saat ini masih sangat tidak jelas konsep yang akan digulirkan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, dana reboisasi untuk hutan tanaman dan hutan tanaman rakyat pada tahun 2007 dialokasikan sebesar 10,3 triliun rupiah. Dana tersebut akan dikelola oleh Badan Layanan Umum Badan Pembiayaan Pembangunan Hutan dan disalurkan ke BUMN, BUMD, badan usaha swasta, koperasi, dan kelompok tani yang bergerak di sektor kehutanan dengan skema sebagai dana bergulir. Ini merupakan sebuah jawaban pemerintah terhadap permasalahan pendanaan oleh pengusaha. Walaupun sebenarnya akan semakin menjadi sebuah tanya ketika sebuah kelompok usaha tidak memiliki modal dan ingin melakukan usaha, maka senyatanya pemerintah hanya akan memperapuh pondasi usaha, yang suatu saat akan kembali mengalami kegagalannya.
Sanksi yang diberikan terhadap kegagalan dari pelaksanaan hutan tanaman industri hanyalah sanksi administratif. Tidak dikenakannya sanksi pidana dalam hal ini telah menjadikan semakin cepatnya degradasi hutan akibat program hutan tanaman industri. Ditambah dengan ketidakmampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan perijinan yang telah diberikan akan menambah deretan panjang kehancuran hutan yang dirancang secara sistematis oleh pemerintah.
Janji kesejahteraan bagi rakyat negeri ini akan semakin jauh dari harapan. Proses percepatan pembangunan HTI yang dilakukan pemerintah akan lebih memprioritaskan kepada pelaku usaha kehutanan yang selama ini juga belum pernah dilakukan penilaian secara utuh terhadap kinerjanya. Konspirasi penghancuran hutan akan terus berlangsung dalam ruang perselingkuhan antara kepentingan pemodal dengan pemerintah. Kebijakan yang dihasilkan tak akan pernah menyentuh ruang kehidupan rakyat, dan hanya memberikan kemudahan bagi kelompok pemodal.
Langkah yang selayaknya diambil oleh pelayan publik (pemerintah), khususnya di sektor kehutanan adalah dengan melakukan jeda penebangan hutan (moratorium on industrial logging). Dimana dalam tahapan-tahapan sangat penting dilakukan penghentian pemberian perijinan baru dan perpanjangan perijinan kepada pengusahaan kehutanan, melakukan uji menyeluruh terhadap kinerja industri kehutanan, penataan kembali wilayah hutan termasuk permasalahan tata batas, penyelamatan hutan dengan restorasi kawasan, dan larangan sementara penebangan hutan untuk jangka waktu 3-5 tahun selema proses perbaikan menyeluruh hutan sedang dilakukan.
Jawaban terhadap pekerja kehutanan yang akan kehilangan pekerjaannya adalah dengan memberikan pilihan diantaranya kembali pada sektor pertanian, melakukan pekerjaan restorasi kawasan hutan, atau pada sektor lain yang menjadi pilihan dari pekerja, dengan didukung oleh pemerintah, baik dari sisi permodalan skala kecil maupun dalam penguatan kapasitas.
Hutan tropis kian hari kian berkurang. Sebuah upaya yang komprehensif menjadi penting dilakukan. Bila pemerintah sebagai pelayan publik selalu menguatamakan kepentingan pemodal, maka kehancuran hutan akan terus berlangsung. Seorang Guru Besar Silvikultur dari Universitas Mulawarman Samarinda pernah berujar, masa depan kehutanan di negeri ini adalah hasil hutan non kayu dan pengelolaan hutan oleh rakyat.










bentuk upaya pemerintah untuk mensejahterakan rakyat:
melakukan lelang HPH yang sudah tidak layak disebut sebagai hutan dan memberikannya kepada koperasi dan pengusaha kecil…
[tanggapi]