Konsultasi Publik: Hanya Basa-Basi

jeleklumayanbiasa ajabaguskeren banget (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...

Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post
 |  TrackBack URI for this post

Kalimat yang serupa aku lontarkan ketika aku ditelpon *** menanggapi komplainku terhadap distribusi undangan. Didepan beberapa kawan, aku komplain atas nama kawan-kawan LSM lain di Kaltim. [respon seorang kawan atas surat terbuka yang kukirim tadi siang]

Konsultasi Publik. Rasanya menjadi mual mendengar kata ini. Ini kali kedua, sebuah proses yang bernama konsultasi publik tidak terbuka untuk publik. Alasan: [1] tak ada biaya, [2] tak cukup ruangan, [3] dikejar waktu. Mengerikan. Disaat sebuah peraturan di negeri ini, yang sejatinya melalui proses yang diketahui oleh publik, akhirnya harus diperkecil pemaknaannya. Akhirnya diriku mengirimkan sebuah surat terbuka:

Surat terbuka sebagai tanggapan Press Alert - 14 November 2005 “Konsultasi Publik Dengan Staff Departemen Kehutanan”
=================================

Pertama, saya ingin mengungkapkan selamat kepada tim konsultasi publik PP 34/2002 Dephut yang telah dengan sukses melaksanakan Konsultasi Publik di Balikpapan, sebuah kota, di propinsi yang selama ini menjadi sumber penghasilan utama sektor kehutanan di Indonesia. Bahkan Dr Yetti Rusli, seorang staf ahli kehutanan bidang pembangunan kehutanan menyatakan bahwa hal tersebut tak pernah beliau bayangkan beberapa tahun yang lalu. Semoga beliau sudah bangun dari tidurnya hari kemarin.

Beberapa hal yang agak mengganggu istirahat saya selama tiga hari sejak malam Senin menjelang pelaksanaan konsultasi publik hingga siang hari ini, mungkin akan menjadi refleksi bagi Departemen Kehutanan untuk bisa lebih cerdas dalam melakukan sesuatu bagi hutan Indonesia, khususnya untuk hutan Kaltim.

Pertama, sebuah telepon dari seorang kawan yang mengatakan beliau adalah panitia, meminta saya hadir dalam konsultasi publik, walau saya sampaikan bahwa saya tidak memperoleh undangan untuk menghadiri konsultasi publik. Satu yang terungkap, tidak banyak yang bisa diundang, dengan alasan ketiadaan biaya dan takut kekurangan tempat menginap.

Berkaitan dengan hal ini, saya sangat menghormati keinginan kawan saya tersebut, namun secara individu saya tidak berkenan hadir karena ternyata DEPHUT juga masih tidak membuka ruang konsultasi publik yang sebenar-benarnya, dan hanya untuk kalangan khusus. Alasan ketiadaan biaya, harusnya dijawab dengan merubah lokasi konsultasi publik di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda ataupun di Aula Dinas Kehutanan Samarinda, yang semestinya bisa menjadi sebuah ruang yang nyaman bagi DEPHUT untuk membangun hubungan yang baik dengan para pihak lainnya. Atau masih ada lapangan sepakbola yang lebih luas dan bisa dipergunakan untuk hal tersebut.

Kedua, LSM diundang dalam Konsultasi Publik tersebut. Saya masih menerima pertanyaan dari kawan-kawan saya yang beraktivitas di LSM, bahkan yang berkedudukan di Balikpapan dan telah sangat lama beraktivitas dan berkegiatan di Kaltim, namun ternyata mereka juga tak diundang. Ada apa dengan ini? Satu hal yang saya sangat pahami adalah bahwa yang diundang dalam konsultasi publik hanyalah para mitra MFP, yang notabene hanyalah sekumpulan kecil yang saya yakin sangat paham tentang hutan. Namun bagi sebuah konsultasi publik, hal tersebut sangatlah tidak bijaksana.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka hendaklah tim konsultasi publik PP 34/2002 beserta Departemen Kehutanan untuk bercermin pada kondisi kekinian setelah baru saja ada yang melalui proses penyucian diri selama satu bulan. Penyempitan makna terhadap proses konsultasi publik yang disempitkan telah pula menyebabkan matinya aliran aspirasi dari pihak-pihak yang sebenarnya sangat lebih berkepentingan kehidupannya atas hutan.

Terakhir, saya hanya bisa menyampaikan, selamat melanjutkan proses konsultasi publik PP 34/2002, semoga hutan Indonesia akan lebih baik bila diatur dengan aturan yang dibuat berdasarkan atas proses konsultasi publik yang meninggalkan mereka yang berkepentingan atas hutannya. Dan semoga hutan Indonesia akan lebih baik dengan aturan yang dibuat bukan oleh orang Indonesia. Selamat menikmati bencana.

salam
:: dari seorang yang pernah belajar sedikit tentang hutan

Share/Save/Bookmark

Tukang mahalabiu

timpakul

menatap aliran air di tepi karangmumus pada sebuah tapak kaki dalam ruang kehidupan

2 ikung bamamay celotehan “ Konsultasi Publik: Hanya Basa-Basi ”

  1. di negeri yang emang udah timpakul ini, konsultasi publik itu justru hanyalah bagian dari menghabiskan anggaran (yang memang harus dihabiskan). secara substansial, bujur ujar pian… basa-basi haja…

    [tanggapi]

  2. lanjutkan, De…
    pasti banyak yang setuju…

    [tanggapi]

Wadah bamamay

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture. Click on the picture to hear an audio file of the word.
Click to hear an audio file of the anti-spam word

Pian kawa makai tags XHTML nang ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <blockquote cite=""> <code> <em> <strong>