Konsultasi Publik: Ritual Akhir Tahun
Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post | TrackBack URI for this post
Konsultasi Publik. Sepertinya telah menjadi ritual akhir tahun. Setelah RUU Sampah, Revisi PP 34/2002 dan kawan-kawannya, berikutnya ada lagi konsultasi publik untuk revisi UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, disertai dengan rencana ratifikasi dua konvensi internasional berkaitan dengan bahan kimia beracun berbahaya. Tak ada publik disini. Yang hadir pelayan publik.
Ritual akhir tahun. Dikarenakan anggaran pemerintah akan tutup pada tanggal 15 Desember, maka berlomba-lombalah dilakukan kegiatan di akhir tahun. Penghabisan anggaran? Entahlah. Namun setidaknya ada tiga instansi pemerintah pada saat bersamaan melaksanakan kegiatan di sebuah hotel di kota minyak ini.
Konsultasi publik. Sepertinya menjadi ritual. Bukan lagi menjadi ruang publik. Respon publik ditampung dalam sebuah kotak kecil. Dibaca. Ditinggalkan. Perubahan tak dilakukan. Menjadi sebuah pengatasnamaan publik. Lalu sebenarnya, siapakah publik? Mengapa harus menghamburkan uang untuk mengkonsultasi? Adakah jalan lain menuju sebuah hukum dan kebijakan yang dibuat secara sadar oleh rakyat? Harusnya ada.











Wadah bamamay