tindakan kriminal di bidang lingkungan hidup telah menghabiskan begitu banyak uang. 22 hingga 31 miliar dolar yang hilang akibat tindak kriminal lingkungan hidup. di saat penegakan hukum bak menegakkan benang basah, semakin banyak peradilan “sandiwara” terhadap pelaku pengrusakan lingkungan hidup. jerat terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran pun semakin rumit di ranah hukum.
hukum lingkungan hidup sendiri merupakan barang langka pada fakultas hukum. tak banyak yang melakukan pendalaman berkaitan hukum lingkungan hidup, apalagi spesifik tentang hukum konservasi dan keragamam hayati. akankah ada sebuah harapan di masa datang seiring dengan gencarnya wacana pemanasan global?
pertarungan terhadap pemberantasan perilaku kriminal lingkungan hidup pun harus berhadapan dengan pertempuran horisontal di tingkat komunitas. aparat penegak hukum melakukan pembiaran atas pengambil paksaan lahan-lahan produktif komunitas. keberpihakan pelayan publik (baca: pemerintah) pun masih sangat jelas terlihat hanya kepada kepentingan investasi. sementara itu, komoditas yang dihasilkan oleh komunitas sangat jauh dari jangkauan pelayan publik.
kejahatan lingkungan hidup akan sangat berkaitan erat dengan kejahatan kemanusiaan. penghancuran lingkungan hidup akan berdampak pada hilangnya sumber-sumber kehidupan manusia dan mahkluk lainnya. kemudian akan semakin cepat terjadinya pemusnahan massal manusia (ecosida). menegakkan hukum lingkungan hidup, sebuah tantangan dalam jalan menuju perbaikan kehidupan rakyat.
tak penting kriminal !
Artikel ini dapat dikutip ataupun diperbanyak dengan tetap menyebutkan sumbernya :
Ade Fadli. 2007. kriminal. http://timpakul.web.id/kriminal.html (dikutip tanggal 9 February 2012)
-- timpakul.web.id - @timpakul