mari berhitung

Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post
 |  TrackBack URI for this post

jeleklumayanbiasa ajabaguskeren banget (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...

mari berhitung, tapi jangan terjebak dengan angka

  1. Penerimaan negara bukan pajak dari tambang terbuka di hutan lindung = Rp. 3 juta/hektar
  2. Potensi kayu dalam hutan alam yang masih bagus hanya 60 m3/ha setara Rp 90 juta/hektar (Taufan Tirkaamiana-APHI Kaltim)
  3. Jika ditebang semua, kawasan hutan tadi akan menjadi kritis dan biaya pemulihannya sebesar Rp 400 juta/hektar (Sigit Hardwinarto-Dosen Fahutan Unmul)
  4. Biaya rehabilitasi hutan dianggarkan Rp 6,86 juta/hektar (Subiyantoro-Dinas Kehutanan Kaltim)
  5. Diperkirakan total biaya pengembalian fungsi lahan tersebut per hektar memerlukan lk Rp.25 juta (Perda Bangka No 6 tahun 2001 dan SK Dirjen Pertambangan Umum/Keputusan Menteri Pertambangan)
  6. Perhitungan biaya reklamasi standar minimum sebesar US$17.000 per hektare atau Rp153 juta per hektar (Elfian Effend - Greenomics)

sumber bacaan:

Tukang mahalabiu

timpakul

menatap aliran air di tepi karangmumus pada sebuah tapak kaki dalam ruang kehidupan

Wadah bamamay

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture. Click on the picture to hear an audio file of the word.
Click to hear an audio file of the anti-spam word

Pian kawa makai tags XHTML nang ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <blockquote cite=""> <code> <em> <strong>