nepenthes
Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post | TrackBack URI for this post
“kok bisa dapat banyak gini kantung semarnya bang?” tanya pembeli pada seorang penjual nepenthes yang sedang menjajakan nepenthes dengan menggunakan sebuah mobil bak terbuka di samping sebuah pusat perbelanjaan.
“ah… gampang bang. tinggal cabut aja di dekat tepi pantai sana” ujar penjual.
Kantung semar (Nepenthes spp.) telah menjadi primadona baru sebagai tanaman hias. Tanaman yang tergolong karnivora ini sebenarnya telah masuk sebagai jenis yang dilindungi dalam peraturan pemerintah [p] [l]. UU No. 5 tahun 1990 dalam pasal 21 (1) menyatakan “Setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati” akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bila dilakukan secara sengaja atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bila melakukan kelalaian.
sebenarnya memelihara kantung semar masih diperkenankan, asal terhadap turunan kedua (F2) dari indukan alam dan telah buktikan oleh otoritas konservasi setempat. bila tidak, maka akan tetap dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. atau mungkin saja masih banyak yang ingin menguji tegaknya hukum di negeri ini.
tak penting nepenthes !











Wadah bamamay