p.h.k
Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post | TrackBack URI for this post
dua perusahaan bubur kertas di sumatera menyatakan akan terjadi pemutusan hubungan kerja besar-besaran. akibat tak ada lagi kayu yang dipanen. pemberantasan pembalakan haram yang dilakukan oleh penegak hukum menjadikan tak ada lagi yang bisa dipanen. pabrik kekurangan bahan baku.
kondisi yang tak pernah diselesaikan oleh negeri ini adalah restrukturisasi industri kehutanan. ijin baru selalu dikeluarkan tanpa pernah melakukan penghitungan ulang (re-kalkulasi) terhadap kebutuhan dan ketersediaan. mengabaikan hukum ekonomi dalam sebuah praktek ekonomi. aspek keberlanjutan sumber kehidupan rakyat pun tak pernah dihitung ulang (ecological footprints). ketika kemudian terjadi sebuah keterdesakan, barulah menjadikan buruh sebagai barisan terdepan dari sebuah permasalahan, akan ada pemutusan hubungan kerja.
tak penting p.h.k. !











Wadah bamamay