legal
By timpakul • 22 Nov 2006 • Category: celoteh [
] -
130 dilihat
Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post | TrackBack URI for this post
“lembaga turtles foundation yang beraktivitas di pulau Sangalaki - Kabupaten Berau itu nggak pernah punya ijin, makanya sekarang mereka membuat Yayasan Penyu agar diakui kelembagaannya. Selama ini mereka sih kirim datanya ke BKSDA Seksi Wilayah Berau”, ujar seorang kawan yang pernah ngobrol dengan staff Turtles Foundation.
Kehadiran lembaga illegal di wilayah Kalimantan Timur semakin intensif. Ada Turtles Foundation, sebuah lembaga yang melakukan penelitian penyu selama bertahun-tahun di Pulau Sangalaki - Kabupaten Berau, dengan tidak pernah memiliki ijin resmi dari pemerintah Indonesia. Anehnya BKSDA Kaltim tidak pernah bertanya tentang legalitas lembaga ini, padahal mereka selalu dikirimi data hasil penelitian penyu. Sama halnya dengan Pusat Rehabilitasi dan Re-introduksi Orangutan di Samboja - Kalimantan Timur yang dikelola oleh Borneo Orangutan Survival Foundation. Sejak akhir 2005 hingga saat ini, tidak ada ijin resmi dari Departemen Kehutanan untuk dapat melakukan pengelolaan orangutan. Termasuk untuk satwa beruang yang tidak berijin. Seperti halnya pembangunan tempat etalase beruang di Km. 23 Balikpapan, yang hanya mengantungi ijin sementara dari BKSDA Kaltim.
Belum lagi Kebun Raya Unmul Samarinda dan Kebun Binatang di Gunung Bayan, yang secara terpaksa diterima keberadaannya, sementara tidak layak dikatakan sebagai wadah satwa. BKSDA Kaltim sebagai insitusi pemerintah yang bertugas menangani hal ini selalu mengabaikan aspek legalitas. Ada permakluman. Ini berimbas pada upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa menjadi sukar dilakukan. Haruskah selalu melegalkan yang illegal?
tak penting legal !
Random Posts
timpakul is menatap aliran air di tepi karangmumus pada sebuah tapak kaki dalam ruang kehidupan
Email this author | All posts by timpakul



