Perumisasi: Diantara Kepentingan Pusat dan Daerah
Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post | TrackBack URI for this post
Wacana ini hadir ditengah perebutan kewenangan antara pusat dan daerah, diantara ketertinggalan daerah dari pusat dan diantara keinginan untuk mengejar ketertinggalan.
Pengantar
Kalimantan Timur dengan luas wilayah 211.440 km2 memiliki areal hutan seluas 172.926 km? atau 62% merupakan hutan tropika basah. Dari luasan tersebut, 97.330 km? merupakan kawasan hutan produksi dengan kawasan hutan primer seluas 44.830 km? yang berarti hampir 46%-nya adalah kawasan bekas tebangan.
Bertahun-tahun lamanya hutan Kalimantan Timur telah ‘dikelola’ dengan beraneka ragam sistem pengelolaan yang dipergunakan. Berpuluh-puluh pengusaha HPH dan HPHTI telah bercokol di bumi Kalimantan Timur. Berjuta-juta meter kubik kayu telah ‘dikeruk’ dari hutan Kalimantan Timur.
Pada tahun 1992 sesuai dengan Keputusan Presiden yang dijabarkan kedalam Peraturan Daerah No.24 tahun 1992 tentang penataan ruang yang mengamanatkan kepada daerah untuk menyusun Perda dan menyusun RTRWP, dimana setelah diadakan padu serasi antara TGHK dan RTRWP maka luas wilayah Kalimantan Timur mengalami pengurangan yaitu kawasan budidaya kehutanan seluas 9.682.982 hektar dan kawasan budidaya non kehutanan seluas 6.388.157 ha.
Sampai saat ini telah 78 HPH yang beroperasi di Kalimantan Timur dengan areal seluas 10.319.025 hektar. Sangat banyaknya HPH dan perusahaan kehutanan lain serta perkebunan yang beroperasi di Kalimantan Timur hingga saat ini masih belum dapat memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan.
Berawal dari sebuah semangat reformasi dan otonomi daerah, hutan Kalimantan Timur kembali mengalami masa-masa ’siksaan’. Kepala daerah mulai ‘unjuk gigi’ setelah sekian lama mengalami masa-masa dibawah tekanan pusat.
Peraturan daerah dan SK Bupati tentang pengelolaan hutan rakyat memicu semakin banyaknya areal hutan yang dilepaskan ‘keperawanan’-nya. Ratusan ijin pemungutan hasil hutan telah diterbitkan dan diberikan oleh Bupati sebagai ‘penguasa baru’ daerah dengan mengatasnamakan kesejahteraan rakyatnya.
Namun kondisi yang terjadi dilapangan hanyalah sebuah pengalihan konglomerasi dari pusat ke daerah. Rakyat tetap menjadi penonton dalam pengelolaan hutan di Kalimantan Timur. Pengusaha lokal semakin leluasa merobohkan pohon-pohon untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
Ternyata hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang merasa bahwa saat yang lalu mereka belum pernah merasakan manfaat langsung dari hutan dan bahkan merasa berposisi sebagai penonton lalu lalangnya kayu yang keluar dari hutan di sekitar mereka.
Melihat kondisi tersebut, maka Kepala Daerah Kabupaten mengambil inisiatif dengan berdasarkan kepada peraturan yang pernah dibuat oleh pemerintah pusat untuk memberikan ijin kepada masyarakat dengan luasan areal seluas 100 hektar untuk setiap pemegang ijin dengan prioritas pemberian kepada masyarakat lokal dan masyarakat adat.
Peraturan daerah (Perda) dan SK Bupati pun diterbitkan untuk melegalkan pemberian ijin kepada masyarakat daerah. Bahkan dengan telah diterbitkannya SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 084 Tahun 2000 yang membatalkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 310 Tahun 1998 pun tidak lagi digubris oleh pemimpin kabupaten (Bupati).
Perang terus berlanjut antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun pemberian ijin-pun terus bergulir. Telah beratus-ratus ijin dikeluarkan oleh Bupati di daerah Kalimantan Timur. Apakah ini akan membuat rakyat akan lebih sejahtera? Ataukah akan semakin membuat rakyat daerah menderita?
Beberapa pertanyaan mulai bergulir. Akankah hutan tetap lestari? Akankah masyarakat lebih sejahtera setelah diberi areal hutan? Ataukah hanya tetap mensejahterakan kelompok masyarakat tertentu?
Pemerintah pusat yang selalu mengintervensi daerah
Ditengah-tengah gencarnya dan semangatnya komponen masyarakat daerah yang menuntut haknya melalui otonomi daerah berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999, pemerintah pusat kembali menggulirkan ide baru dalam pengelolaan hutan melalui ide perumisasi.
Pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan mulai melakukan pergerakan untuk mensosialisasikan ide perumisasi ke daerah-daerah. Berawal dari ide perum yang kemudian diubah dengan nama PERUM-Plus, pemerintah pusat mulai mencoba merasuki pemikiran orang daerah. Dalam setiap kali kesempatan pemerintah pusat berkunjung ke daerah, selalu dilakukan pertemuan untuk merasuki pemikiran orang-orang daerah tentang bentuk badan pengelola kehutanan yang ada di daerah.
Penolakan dari daerah terhadap ide perumisasi
Setelah begitu seringnya orang pusat menyuarakan ide perumisasi, di akhir tahun 2000, orang-orang daerah, baik yang di daerah maupun yang di pusat mulai menyuarakan ketidaksetujuan atas ide pembentukan perum dalam pengelolaan hutan di masa otonomi daerah.
Para birokrat dan pengusaha hutan di Kalimantan Timur, dengan berbagai argumen dan mengatasnamakan otonomi daerah mulai bersuara bahwa ide perumisasi, perum-plus maupun badan pengelola kehutanan yang akan dibentuk oleh pemerintah pusat sangat bertentangan dengan semangat dan jiwa otonomi daerah.
Mulai dari Gubernur Kalimantan Timur, Bupati di Kalimantan Timur, hingga pengusaha kehutanan maupun perkebunan yang tergabung di Masyarakat Perhutanan Indonesia (MPI), APHI, bahkan MPI-Reformasi hingga Anggota MPR Utusan Daerah dari Kalimantan Timur sudah menyuarakan satu suara bulat dan tegas: MENOLAK PERUMISASI, PERUM-Plus maupun Badan Pengelola Kehutanan yang akan dibentuk oleh Pemerintah Pusat.
Sementara usulan penolakan bergulir, ternyata Universitas Mulawarman, khususnya Fakultas Kehutanan tengah melakukan pengkajian terhadap kelayakan pelaksanaan pembentukan Badan Pengelola Kehutanan untuk daerah Kalimantan.
Ada dua hal yang berjalan tidak beriringan dalam hal ini. Satu sisi para birokrat dan pengusaha telah menolak usulan, ternyata kalangan akademisi (Unmul) masih dalam tahapan pengkajian. Pertanyaan yang tergulir adalah apakah telah ada kesatuan pandangan diantara komponen penggerak pembangunan daerah, khususnya di sektor kehutanan terhadap ide perumisasi tersebut? Namun itulah dinamika yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir ini.
Melihat ide perumisasi dari sisi lain
Melihat perkembangan dan gejolak yang terjadi di daerah selama ini, ada beberapa hal yang harusnya terungkap mencermati fenomena yang ada tersebut. Sebuah kerangka besarnya adalah, ternyata komponen daerah, khususnya di sektor kehutanan, masih perlu menyatukan berbagai pandangan dan persepsinya dalam memandang suatu sistem pengelolaan hutan, khususnya pengelolaan hutan di daerah.
Dari sisi pemerintah pusat, sudah selayaknya tahapan sosialisasi dilakukan lebih awal, sehingga komponen daerah tidak salah mempersepsikan ide yang digulirkan. Ide yang dilakukan oleh pemerintah pusat yang sebenarnya bermaksud untuk memperbaiki hutan yang rusak serta sistem pengelolaan hutan yang terlalu banyak kolusi, korupsi dan nepotismenya dianggap oleh kalangan di daerah (pemerintah dan pengusaha) sebagai upaya pencaplokan kewenangan daerah yang sudah diserahkan oleh pemerintah pusat dalam UU Nomor 22 tahun 1999. Pemerintah daerah beranggapan ide perumisasi dari pemerintah pusat akan sama dengan sistem yang selama ini dipraktekan oleh Perum Perhutani maupun Inhutani yang selalu bertindak sebagai ‘dokter’ di sektor kehutanan, karena selalu memperoleh hak untuk mengelola areal eks-HPH di daerah.
Sementara dari sisi pemerintah daerah, sampai dengan saat ini masih belum mempersiapkan kerangka pengelolaan hutan di Kalimantan Timur dalam bentuk peraturan daerah. Di tingkat propinsi hal ini sama sekali belum pernah tergarap, sedangkan di daerah tingkat kabupaten, ternyata sudah mengeluarkan peraturan daerah mengenai pengelolaan hutan rakyat.
Di sisi lain, ungkapan penolakan ide perumisasi yang dikeluarkan oleh para pengusaha menjadi bias kepentingan. Apakah dikarenakan mereka memiliki jiwa rimbawan sejati dan memiliki jiwa dan semangat otonomi daerah? Ataukah dikarenakan mereka akan tergusur menjadi kontraktor bila badan pengelola kehutanan terbentuk sehingga menutup peluang bisnis mereka? Ini yang juga perlu dicermati.
Dari sisi akademisi, terkesan sangat lamban sekali dalam upaya mencermati pergolakan dan perubahan yang terjadi di berbagai sektor, termasuk sektor kehutanan, dalam hubungannya dengan era otonomi daerah. Beberapa konsep pengelolaan hutan yang seharusnya dan selayaknya dilakukan di daerah sudah harus ada dan tergarap oleh kalangan akademisi dalam masa persiapan otonomi daerah. Apakah hal tersebut belum dimunculkan ke permukaan? Ataukah memang belum ada sebuah konsep pengelolaan hutan di daerah?
Berbagai komponen masyarakat, mulai dari birokrat, pengusaha, akademisi, hingga masyarakat sudah seharusnya menyatukan visi dan pandangan tengan bagaimana mengelola hutan yang masih tersisa di Kalimantan Timur ini sehingga Kalimantan Timur masih dapat menghirup udara segar dan terhindar dari tanah longsor dan bencana banjir yang terjadi belakangan ini di beberapa daerah di Indonesia.
Menuju akhir yang membahagiakan
Dari berbagai sisi dan berbagai kepentingan tentu akan menjadikan kita melihat segala sesuatu menjadi sangat tidak obyektif. Untuk itu, pemerintah yang ditugaskan oleh rakyat untuk mengelola suatu daerah sudah seharusnya mulai membuka kuping dan mengajak berbagai komponen yang ada di daerah untuk berbincang dan berpikir bersama untuk mengelola daerahnya.
Menghilangkan kepentingan, menghilangkan egoisme serta melapangkan dada memang bukanlah hal yang mudah di dalam memperjuangkan sesuatu bagi orang banyak. Tapi hal tersebut bisa ditekan seminimal mungkin sehingga hasil-hasil pemikiran menjadi murni dan jernih dan menampung berbagai kebutuhan masyarakat daerah yang selalu menantikan kesejahteraan yang selalu dinantikan.
Beberapa tahapan bisa dilalui, mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang harus berinisiatif mencari dan menggali informasi serta mendudukkan secara bersama berbagai komponen yang berbeda kepentingan tadi yang kemudian dilanjutkan dengan pembuatan suatu aturan yang disepakati bersama dan sah berdasarkan landasan hukum yang ada di Indonesia.
Mekanisme bottom-up sudah seharusnya mulai dipraktekkan, bukan hanya sebuah janji belaka. Setelah semua berkumpul, berpikir, berbincang dan bersepakat, semoga apa yang selama ini menjadi impian seluruh masyarakat Kalimantan Timur dapat terwujud. Keserasian alam dan lingkungan, kelestarian hutan serta masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur akan dirasakan oleh rakyat Kalimantan Timur.






setelah belanda hengkang dari bumi nusantara, dan masuknya jepang dengan menawarkan semboyannya yang terkenal 3 A, semua kawasan asia tenggara khususnya,bersorak gembira. tapi setelah proklamasi dikomandankan oleh karno_hatta, maka dimulai penjajahan baru ditandainya hekangnya belanda dan jepang. disini awal titik tolak dimulai penjajahan yang bermuka nusantara, dilanjutkan oleh eyang s/d SBY, semua tak ada yang tak menindas daerah,semua hasil daerah dibagi2kan. untuk indonesia bukan mengkhianati pahlawan perjuangan jika ingin mardeka, malahan kita yang mengkhianati mereka untuk saat ini kenapa tidak misi mereka dahulu untuk mardeka, tapi sekarang kita masih dijajah oleh muka yang sama, kulit yang sama, warna rambut yang sama dan bahasa yang sama