pinang jatus: tanam pinang rapat-rapat
Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post | TrackBack URI for this post
pada waktu lalu, ada seorang ibu ingin makan umbut pinang, kemudian ia menebang satu batang tanaman pinang di kampung ini. oleh ketua adat, dikenakan sanksi untuk menanam seratus tanaman pinang sebagai gantinya, karena belum izin sebelum menebang. inilah awal nama kampung pinang jatus, yang artinya pinang seratus. [cerita warga pinang jatus]
Sebuah cerita yang ada di Desa Pinang Jatus Kecamatan Long Kali Kabupaten Pasir ini memberikan berbagai makna. Bermula untuk sebuah etika bahwa ketika menebang pepohonan (atau tanaman) harus menggunakan izin, hingga menggantikan pohon yang telah ditebang dengan seratus pohon baru.
Lain cerita hari ini, semakin banyak pepohonan di kawasan Desa Pinang Jatus yang ditebang oleh kelompok penebang dari desa lain yang kemudian membentuk koperasi. Ijin dari ketua adat diberikan. Manfaat bagi masyarakat tak terasa. Sungai mulai berkurang debit aliran di musim kemarau dan semakin berlebih di musim penghujan.
Akses jalan yang belum baik dimanfaatkan oleh perusahaan kayu untuk memberikan kompensasi dalam bentuk perbaikan jalan. Ketergantungan diciptakan. Sementara semakin banyak batang kayu yang hilang dari tempatnya berasal.
Lain dengan pemerintah yang memberikan solar-cell (sel surya) untuk sedikit penerangan di malam hari. Padahal ada aliran sungai yang bisa termanfaatkan. Satu setengah miliar rupiah pun dikeluarkan, sebagai dana kompensasi BBM, dalam bentuk pengadaan 5 (lima) buah tandon air 3000 liter beserta pipa dan mesin pompa di sungai. Yang seandainya mau kreatif sedikit, dengan dana yang lebih kecil, maka Desa Pinang Jatus akan punya satu pembangkit listrik tenaga air dan aliran air ke setiap rumah di sudut kampung.
Sementara di perkotaan, semakin banyak pinang yang ditebang untuk sekedar memeriahkan peringatan kemerdekaan yang belum benar-benar merdeka.
tak penting menanam pinang !










Wadah bamamay