Rehabilitasi dan Reboisasi: Ladang Emas Hijau Baru

jeleklumayanbiasa ajabaguskeren banget (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...

Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post
 |  TrackBack URI for this post

Bencana banjir, kekeringan dan tanah longsor yang terjadi di beberapa wilayah tanah air telah mempertegas terjadinya kehancuran ekologi Indonesia merupakan sebuah pembuktian belum adanya sebuah langkah maju yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam memperbaiki kondisi pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia, terutama hutan. Sementara, kebakaran hutan dari tahun ke tahun masih belum mampu dihilangkan dari kawasan Indonesia.

Pemerintah telah dengan sadar dengan terjadinya bencana banjir dan kekeringan serta bencana ikutan lainnya yang menyebabkan kesengsaraan bagi rakyatnya, namun hingga saat ini jawaban atas perbaikan itu adalah sebuah hal yang sifatnya jawaban sesaat atas bencana yang terjadi, bukan untuk menjawab jangka panjang.

Pemerintah di tahun 2003 memproklamirkan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) dengan tema Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Sebagai Komitmen Bangsa Untuk Meningkatkan Kualitas Lingkungan dan Kesejahteraan Rakyat yang akan diprioritaskan pada daerah aliran sungai (DAS) yang sangat kritis. GNRHL yang lahir dari Surat Keputusan Bersama Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan nomor: 09/KEP/MENKO/KESRA/ III/2003; KEP.16/M.EKON/03/2003; KEP.08/MENKO/POLKAM/III/2003 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Perbaikan Lingkungan melalui Rehabilitasi dan Reboisasi Nasional. Namun hingga akhir 2003, sebuah rencana komprehensif terhadap GNRHL juga masih belum dihasilkan, bahkan proses perencanaan dari bawah (bottom up) belum juga dilakukan, namun pendanaan untuk GNRHL mulai diluncurkan, termasuk pengadaan bibit tanaman yang entah akan ditanam di bagian mana di belahan Indonesia ini.

GNRHL sendiri dilaksanakan dengan pedoman yang dibuat oleh Direktur Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Lahan - dibawah Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial - dimana dalam dokumen Rencana Rehabilitasi Hutan dan Lahan 5 tahun yang dibuat tahun 2002 dinyatakan bahwa:

Dengan pertimbangan kompleksnya permasalahan dan keterbatasan kemampuan anggaran, maka program rehabilitasi hutan dan lahan disusun berdasarkan luas lahan kritis secara indikatif sesuai dengan hasil penafsiran citra satelit tahun 2000, serta skala prioritas penanganan Daerah Aliran Sungai (DAS), yakni DAS Prioritas I, Kelompok Penutupan Lahan (KPL) I dan II. KPL I berupa semak belukar, tanah terbuka, dan pertanian lahan kering bercampur semak sedangkan KPL II berupa hutan lahan kering sekunder, hutan rawa sekunder, dan hutan mangrove sekunder. Perhitungan anggaran kegiatan RHL menggunakan pendekatan jenis kegiatan berdasarkan fungsi hutan dan lahan. Mengingat rencana yang disusun didasarkan pada kondisi indikatif, maka untuk implementasinya masih diperlukan penetapan sasaran lokasi secara definitif, yang didasarkan pada hasil ground check . Oleh karena itu, rencana RHL 5 (lima) tahunan ini masih perlu disempurnakan sesuai dengan kondisi fisik di lapangan .

Hal tersebut semakin menunjukkan bahwa pelaksanaan GNRHL sendiri masih dalam kondisi keterbatasan data dan informasi yang akurat, sehingga terlihat jelas pemaksaan pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan yang dilaksanakan dalam bentuk GNRHL.

Dari 60 DAS prioritas I di Indonesia , GNRHL tahun 2003 akan mencoba menyelesaikan permasalahan di 29 DAS yang tersebar di 136 kabupaten/kota. Penentuan DAS Prioritas I adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 284/Kpts-II/1999 tanggal 9 Mei 1999 tentang urutan prioritas DAS, terdapat 60 DAS Prioritas I, 232 DAS Prioritas II dan 178 DAS Prioritas III. Namun hingga saat ini Dephut baru melakukan sosialisasi pada tanggal 12-13 September 2003 yang menghasilkan Deklarasi Malino.

Untuk kegiatan pembinaan penyelenggaraan GNRHL, diatur melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 304/Kpts-II/2003 tentang Pembina Penyelenggara Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan tahun 2003 tertanggal 9 September 2003.

Sedangkan pedoman pelaksanaannya berdasarkan pada Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat/Ketua Tim Koordinasi Perbaikan Lingkungan melalui Rehabilitasi dan Reboisasi Nasional No. 18/Kep/Menko/Kesra/X/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Keputusan Menteri Kehutanan No. 340/Menhut-V/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan, serta Keputusan Menteri Kehutanan No. 373/kpts-V/2003 tentang Penetapan Lokasi Pencanangan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

Departemen Kehutanan membuka hotline telepon di nomor 021-5730361untuk informasi GNRHL dan sekretariat GNRHL pada Pusat Informasi Kehutanan Departemen Kehutanan RI, Gedung Manggala Wanabakti Jl Gatot Subroto - Senayan Jakarta Pusat 10270, nomor telepon 021-5710484, 5730118, nomor fax 021-7334531 dan email: kapus.info@dephut.cbn.net.id .

Selain GNRHL, Pemerintah juga memiliki program rehabilitasi hutan melalui Dana Alokasi Khusus-Dana Reboisasi (DAK-DR) yang pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota dengan koordinasi bersama Pemerintah Propinsi. Pada tahun 2001 telah dikucurkan 700.562.280.000 rupiah . Dana yang baru dikucurkan menjelang akhir 2002, sebagian besar berakhir pada kegagalan dan meja kejaksaan karena diduga terjadi korupsi. Bahkan dari hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Rehabilitasi Hutan dan Lahan (KKRHL) Kalimantan Timur, beberapa kabupaten dan kota di Kalimantan Timur memiliki tingkat keberhasilan tumbuhnya tanaman yang telah ditanam di bawah angka 50%.

Sedangkan untuk tahun 2002, DAK-DR baru diluncurkan pada pertengahan tahun 2003. DAK-DR tahun 2002 dalam RAPBN 2002 adalah sebesar 771,9 miliar rupiah . Namun hingga saat ini sangat tidak transparan proses yang sedang dijalankan dalam pelaksanaan DAK-DR tahun 2002 tersebut.

Selain adanya dua kegiatan rehabilitasi yang dilakukan, Pemerintah melalui Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Departemen Dalam Negeri juga tengah menerima dana dari ADB dibawah kontrak ADB TA 3977-INO untuk Persiapan Community-based Land Rehabilitation and Management Project (Proyek Rehabilitasi Lahan Berbasis Masyarakat). Proyek ini menggunakan dana sebesar US$ 800.000,- (sekitar 6,5 miliar rupiah) . Namun pada pertemuan tanggal 26-27 Agustus 2003 yang dihadiri peserta dari instansi pemerintah berbagai daerah, peserta daerah menyatakan akan menolak adanya proyek tersebut bila dalam bentuk utang bagi daerah.

Pemerintah sendiri menyangkut aktivitas rehabilitasi hutan dan lahan telah mengeluarkan beberapa kebijakan, diantaranya UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No. 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, SK Menteri Kehutanan RI No. 20/Kpts-II/2001 tentang Pola Umum dan Standar serta Kriteria Rehabilitasi Hutan dan Lahan, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 556/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penyusunan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.

Penggunaan Dana Reboisasi tidak hanya untuk melakukan reboisasi, tapi juga digunakan untuk restrukturisasi sector kehutanan (LPI Hutan Alam, LPI HTI, dan LPI Industri), tindak lanjut restrukturisasi sector kehutanan, yang terdiri dari pengamanan, perencanaan dan penataan, serta pengamanan social forestry, pengendalian illegal logging, penanggulangan kebakaran hutan, dan fasilitas penguatan desentralisasi kehutanan. Perbandingan DR Departemen Kehutanan tersebut yaitu untuk tahun anggaran 2002 sebesar RP 1.096.637.229.000,- sedangkan untuk tahun anggaran 2003 sebesar Rp 1.543.101.748.000,- Dari kebutuhan Rp 1.543,102 miliar, sebesar RP 593,102 miliar akan diajukan melalui format dokumen anggaran Daftar Isian Kegiatan Suplemen (DIK-S), sedangkan sisanya sebesar Rp 950,0 miliar diusulkan untuk dapat dipenuhi melalui dokumen anggaran Surat Keputusan Otorisasi Rutin (SKO-R) . Dana tersebut masih diluar dari dana pelaksanaan GNRHL yang sebesar 1,2 triliun rupiah dan dana reboisasi yang disalurkan ke daerah melalui Dana Alokasi Khusus.

Rehabilitasi dan reboisasi hingga saat ini dipandang sebagai ladang emas baru, setelah ladang emas lainnya di sektor kehutanan — pembalakan hutan — semakin menjadi perhatian banyak pihak dengan isu illegal logging, sehingga menutup peluang menggali kekayaan. GNRHL, DAK-DR bahkan rencana pinjaman pemerintah kepada ADB untuk rehabilitasi akan menjadi sebuah arena korupsi dan kolusi baru, karena hingga saat ini belum ada mekanisme yang jelas dan transparan terhadap proses pelaksanaan aktivitas rehabilitasi hutan dan lahan di Indonesia.

Bahkan hingga saat ini belum satu daerahpun di Indonesia yang telah memiliki master plan rehabilitasi hutan dan lahan. Hal ini akan membuat semakin banyak dana yang terbuang sia-sia atas nama perbaikan hutan di Indonesia. Sehingga ke depan bukan tidak mungkin bencana akan semakin sering terjadi, sedangkan uang sudah tak ada lagi karena telah berhambur secara sia-sia.

Dalam statistik kehutanan Departemen Kehutanan 2002, disebutkan bahwa luas lahan kritis di dalam hutan seluas 8.136.647 hektar, dan di luar kawasan hutan seluas 15. 106.234 hektar. Sedangkan yang telah direhabilitasi hingga akhir tahun 2002 adalah seluas 702.044 hektar. Dan berdasarkan data tersebut, terlihat bahwa kawasan yang baru direhabilitasi adalah sekitar 3% dibandingkan dengan luasan lahan kritis yang ada.

Hingga bulan Mei 2003, dana reboisasi yang ada pada pemerintah berjumlah hampir 13 triliun rupiah, dimana 8,4 triliun rupiah ada di rekening Menteri Keuangan, 2,1 triliun rupiah ada di rekening Menteri Kehutanan, 2,3 triliun rupiah berada di Kas Negara, sedangkan 34 miliar rupiah dan 77 juta dolar masih merupakan tunggakan pengusaha hutan. Dan dari Rencana Karya Tahunan (RKT) hutan alam tahun 2003 sebesar 6,8 juta meter kubik diprediksikan akan memperoleh 868,9 miliar rupiah yang akan dialokasikan ke daerah melalui DAK-DR sebesar 347,6 miliar rupiah dan dialokasikan ke pusat sebesar 521, 3 miliar rupiah. Hingga bulan Mei 2003, dana reboisasi yang sudah diterima pemerintah berjumlah 822,76 miliar rupiah .

Dari beberapa paparan diatas, sangat tergambar dengan jelas bahwa rehabilitasi dan reboisasi hutan dan lahan masih bukan merupakan sebuah inisiatif yang lahir dari keinginan yang ikhlas untuk memperbaiki kondisi hutan Indonesia yang sudah semakin kronis penyakitnya.

Share/Save/Bookmark

Tukang mahalabiu

timpakul

menatap aliran air di tepi karangmumus pada sebuah tapak kaki dalam ruang kehidupan

Wadah bamamay

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture. Click on the picture to hear an audio file of the word.
Click to hear an audio file of the anti-spam word

Pian kawa makai tags XHTML nang ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <blockquote cite=""> <code> <em> <strong>