rokok: kesehatan - hukum - cukai

jeleklumayanbiasa ajabaguskeren banget (4 votes, average: 4.25 out of 5)
Loading ... Loading ...

Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post
 |  TrackBack URI for this post

Kampanye tentang bahaya dan dampak negatif rokok sudah terlalu sering diadakan. Bahkan iklannya selalu muncul di televisi berbarengan dengan iklan rokok. Meskipun bisa dikatakan itu merupakan iklan setengah hati, sebagaimana setengah hatinya pemerintah menyikapi masalah rokok ini. Bagaimanapun, rokok merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang cukup besar. [Pribadi]

sebatang rokokKetergangguan atas para perokok selalu saja tak pernah diungkapkan. Selalu ada permakluman. Saya perokok! Dan sangat jarang ada mengungkapkan ketergangguannya atas asap yang saya produksi. Berkaitan dengan rokok, ternyata peraturan tentang rokok pernah dikeluarkan tahun 2003, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Kemudian Pemerintah Provinsi DKI menerbitkan Peraturan Gubernur No.75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Peraturan ini merupakan turunan dari Perda No.2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara [Hukum-online]. Sehingga sebaiknya jangan merokok di tempat umum seperti terminal, pusat perbelanjaan dan bandara. Jangan pula mengepulkan asap rokok di perkantoran, sarana pendidikan, dan tempat ibadah. Hindari juga merokok di angkutan umum. Hanya dengan sebatang rokok bakal bisa dikenai denda sebesar Rp 50 juta atau paling tidak sanksi kurungan selama enam bulan [Kompas]. Sementara di bandung, bagi pelanggar larangan merokok di tempat-tempat yang telah ditentukan tersebut, bentuk sanksinya berupa denda Rp 5 juta[Pikiran Rakyat].

Selalu yang saya coba angkat adalah kenapa Indonesia tidak mau memberhentikan pabrik rokok. Saat ini, industri rokok mempekerjakan 6 ribu pekerja, dengan nilai pendapatan pada 2001 sebesar Rp 17,6 triliun, meningkat menjadi Rp 22.3 triliun pada 2002, dan pada 2003 sebesar Rp 26 triliun, dan pada tahun 2005 sebesar Rp 29 triliun. Angka tersebut belum termasuk angka dari petani dan perkebunan tembakau, cengkeh dan bahan lain penunjang industri rokok. Inilah yang selalu memperlancar aktivitas industri rokok di Indonesia, sehingga masih tetap dipertahankan.

Menurut perkiraan WHO, ada sekitar 1,1 miliar perokok di dunia. Sepertiganya berasal dari populasi global yang berusia 15 tahun ke atas [Republika]. Setiap tahun, 4,9 juta orang mati akibat rokok. Sekitar 100 juta orang telah meninggal akibat rokok pada abad ke-20. Asap rokok terdiri dari 4.000 bahan kimia, 43 di antaranya penyebab kanker, dan kebiasaan merokok diketahui dapat menyebabkan 25 penyakit di tubuh manusia[Kompas]. Pada 2002 biaya yang dikeluarkan untuk menanggulangi berbagai penyakit akibat rokok berkisar Rp 90 triliun[Republika].

Komite Nasional Penanggulangan Masalah Merokok
www.antirokok.or.id

antirokok or id

Share/Save/Bookmark

Tukang mahalabiu

timpakul

menatap aliran air di tepi karangmumus pada sebuah tapak kaki dalam ruang kehidupan

7 ikung bamamay celotehan “ rokok: kesehatan - hukum - cukai ”

  1. Bravo… kampanyenya harus terus jalan tuh. basmi rokok dimana2.

    mau ikutan dong jadi anggota?

    [tanggapi]

  2. Rokok buah kapitasime, di mata kapitalis hanya DUIT, FULUS, MONEY, et.al. ngak mau perduliin ke depan penyakit kronis negeri ini. Bos kapitalis aja,,, dari Amrik, wajar aja efek kepulan asapnya yang konon dari negeri itu negempul ke negeri kita. Jadi ngak cuman nerjain kita, yang kata temen2 mahasiswa penjajahan IMF saja, tapi lewat rokok. gitu deh fren :-)

    [tanggapi]

  3. I agree bgt sama UU dan kampanye antirokok yang udah mulai dikumandangkan di Indonesia,tapi jangan di Jakarta aja donk, kalau perlu di setiap sudut kota-kota di Indonesia, dendanya dinaikin juga biar penghisap “racun” itu kapok. lagian ngrokok sama aja bunuh diri secara perlahan - lahan.Apalagi mahasiswa-mahasiswa sekarang yang mondar-mandir sambil ngrokok, emang dah pinter nyari duit?????? ayo guys, go to healt now to 4ever…@(^_^)@

    [tanggapi]

  4. b2w-indonesia.orBener ya rokok itu penyebab polusi tapi ga usah salah2an kita semua penyebab polusi kok tanpa kita sadari
    yang penting itu tindakan nyata dengan sebisa mungkin mengurangi polusi yang sudah kita timbulkan,
    misalnya dengan mengurangi frekwensi pemakaian kendaraan bermotor, kalo cuma ke warung or yang deket2 yah ga usah lah pake

    kendaraan bermotor, jalan kaki aja, or sekalian aja olahraga ke kantor 1 minggu sekali

    ayo bersepeda ke kantor min 1 minggu sekali!
    http://www.b2w-indonesia.or

    [tanggapi]

  5. Rokok adalah penjahat yang tidak nyata, tapi dia mampu mengambil hati melalui kenikmatan semu. Rokok telah merebut hati sahabat-sahabatku, sahabatku lebih memilih rokok sebagai tempat seribu masalahnya daripada aku sebagai sahabatnya. aku benci rokok… dahulu aku dan sahabatku komitmen untuk tidak menyentuh rokok, tapi apa? hebatnya rokok dapat merubah seseorang. rokok telah membuat ayahku batuk darah, sekarang apa lagi apa lagi yang akan dilakukan rokok?

    [tanggapi]

  6. setuju banget!
    harusnya pemerintah kita bisa tegas sama para pelaku penghisap rokok ini.
    di luar negeri aja udah diberlakuin larangan menghisap rokok ditempat publik.
    tapi……..
    kayanya perjuangan mengentaskan rokok ini bakal panjang bung.
    pemerintah dan masyarakat kita bukan orang yang dengan mudah mengambil sikap, even kejadian udah didepan mata.

    [tanggapi]

  7. Rokok itu sumber kejelekan, kebodohan dan kemunduran!! negara atau institusi apa saja yang bergandengan dengan rokok …. ya bisa dilihat kayak gimana, contohnya adalah negri kita tercinta, pabriknya rokok

    [tanggapi]

Wadah bamamay

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture. Click on the picture to hear an audio file of the word.
Click to hear an audio file of the anti-spam word

Pian kawa makai tags XHTML nang ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <blockquote cite=""> <code> <em> <strong>