sampah: haruskah diatur oleh undang-undang?
Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post | TrackBack URI for this post
Sampah. Memang masalah. Namun apakah harus diatur dalam sebuah Undang-Undang? Untuk apa? Desember 2005 Kementrian Lingkungan Hidup harus menyelesaikannya. Kalau tidak? Dewan Perwakilan Rakyat akan jadikan undang-undang inisiatif. Lalu, apa yang diatur?
[bila ingin tahu tentang RUU Sampah, kontak saja Menteri Lingkungan Hidup]
Berikut adalah artikel terkait: Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah
Pada kesempatan ini, KLH membuka kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak untuk dapat mengirimkan saran, pendapat, masukan bagi penyempurnaan materi muatan RUU tersebut kepada Asdep Urusan Pengembangan Peraturan Perundang-undangan dan Perjanjian Internasional KLH Telp: 021-8517185 atau melalui email ruusampah@menlh.go.id, dan/atau yazid@menlh.go.id. Penyelesaian RUU tentang Pengelolaan Sampah ini merupakan salah satu program prioritas KLH yang rencananya akan diserahkan kepada DPR akhir bulan Desember 2005. Mengingat keterbatasan waktu, maka pengiriman saran, pendapat dan masukan untuk penyempurnaan RUU dapat diterima sampai dengan pertengahan bulan November 2005.
Dokumen:











yang ngalih maaturnya tu buhan timpakul nang membuang sampah langsung ke karangmumus itu… han… kaya apa kulturnya diubah wal ai,…
[tanggapi]