Korupsi dan Kelapa Sawit
Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post | TrackBack URI for this post
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, perbuatan Suwarna yang dilakukan sejak tahun 1999 sampai dengan 2002 itu telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang No 31/1999 Jo pasal 64 KUHP. Dengan total kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 440 miliar. [Tribun Kaltim]
Satu hal yang mungkin memberikan nuansa berbeda dalam proses hukum, Gubernur Kaltim menjadi tersangka akibat pemberian kebijakan pelepasan kawasan hutan menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Program satu juta hektar kelapa sawit yang menjadi kebijakan pemerintah propinsi Kaltim, menjadi sebuah lubang arena korupsi.
Tak dipungkiri, sebuah perusahaan kelapa sawit [id] dengan berbagai anak perusahaannya telah menghabiskan begitu banyak pepohonan di kawasan utara Kaltim, sehingga meninggalkan hamparan lahan tak berpepohonan. Bencana pun mulai mengancam.
Masih banyak pertanyaan dengan dijadikannya Gubernur Kaltim sebagai tersangka. Apakah proses hukumnya menjadi benar? Ataukah ini hanya menjadi arena politik. Setelah beberapa waktu sebelumnya, terjadi kasus pemukulan wartawan di jembatan sebuah kabupaten terkaya di negeri ini. Juga ketika terbongkarnya kasus pemalsuan tanda tangan Gubernur untuk perijinan Bupati berjalan-jalan ke Eropa.
tak penting punya gubernur !








Wadah bamamay