Seriuskah Dunia Mengatasi Perubahan Iklim?
Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post | TrackBack URI for this post
185 negara dari berbagai belahan dunia sedang melakukan pertemuan para pihak negara-negara yang menyetujui kerangka kerja perubahan iklim di Bali. Amerika Serikat, negara yang belum melakukan ratifikasi Protokol Kyoto, yang juga merupakan penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar di dunia juga hadir dalam pertemuan tersebut. Australia, yang baru saja melakukan ratifikasi Protokol Kyoto, menambah jumlah negara yang menyetujui bekerja bersama untuk penyelamatan bumi dari pemanasan global dan perubahan iklim.
Walaupun tanpa Amerika Serikat, jumlah negara yang menyetujui pemberlakuan Protokol Kyoto telah melebih jumlah 55% dan juga telah melebihi angka 55% dari jumlah prakiraan emisi yang dihasilkan dari negara-negara di dunia. Kondisi tersebut menjadikan Konvensi untuk mengatasi perubahan iklim telah menjadi hukum internasional, yang harus diakui oleh seluruh negara di permukaan bumi.
Mencermati apa yang terjadi pada tahapan-tahapan pertemuan paska Protokol Kyoto, sangat terlihat kepentingan negara-negara industri sangat kuat diintervensikan terhadap hasil pertemuan. Termasuk dengan pertemuan para pihak yang sedang berlangsung di Bali pada akhir tahun 2007 ini. Skema Reducing Emission from Deforestation and Degradation (REDD) menjadi sebuah hal baru yang diajukan, sebagai tambahan dari skema yang telah ada sebelumnya, sebagai sebuah jalan untuk mengatasi pemanasan global akibat meningkatnya emisi gas rumah kaca.
Negara yang terdaftar di Annex 1 Konvensi Perubahan Iklim sebenarnya diwajibkan untuk melakukan aksi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca di masing-masing negara sebesar 5,2% dari emisi yang dihasilkan pada tahun 1990. Pada artikel dalam Konvensi Perubahan Iklim juga dimuat alternatif mekanisme untuk mengatasi pemanasan global, yaitu dengan melakukan “perdagangan karbonâ€Â, dimana negara Annex 1 dapat membeli karbon dari negara yang melakukan aksi reforestasi dan aforestasi ataupun yang melakukan penurunan emisi dengan mekanisme pembangunan bersih (clean development mechanism).
Saat ini, Amerika Serikat juga sedang menggalang negara-negara dunia untuk membangun sebuah skema baru diluar kesepakatan dalam Konvensi Perubahan Iklim. Masih belum tergambar dengan jelas apa yang akan ditawarkan oleh Amerika Serikat, namun upaya yang dilakukan oleh Amerika Serikat merupakan sebuah pengalihan perhatian negara-negara dunia terhadap aksi yang seharusnya dilakukan oleh negara penghasil emisi gas rumah kaca dan tidak inginnya Amerika Serikat melakukan penurunan emisi gas rumah kaca dari negaranya, karena kekhawatiran terjadinya kekacauan terhadap industri dalam negeri mereka.
Kekhawatiran berikutnya dari Amerika Serikat adalah dengan semakin tumbuh pesatnya sektor industri di Asia, terutama di Asia Timur, yang telah menjadi pesaing utama terhadap keberadaan industri di Amerika Serikat dan Eropa. Amerika Serikat juga sangat takut dengan peralihan kekuasaan ekonomi dunia dari belahan utara ke belahan selatan.
Melihat gejala dan kecenderungan yang ada saat ini, maka keseriusan dunia untuk mengatasi pemanasan global akibat perubahan iklim patut dipertanyakan. Bila sebagian besar negara Annex 1 lebih memilih untuk melakukan perdagangan karbon dibandingkan dengan melakukan aksi penurunan emisi di negara masing-masing, maka dapat dipastikan tidak akan pernah terjadi penurunan emisi gas rumah kaca. Kondisi ini juga telah digambarkan dari kondisi saat ini, dimana telah terjadi peningkatan emisi gas rumah kaca di atmosfer lebih dari 20% bila dibandingkan dengan kondisi pada tahun 1990, sebagai sebuah titik dasar perhitungan emisi gas rumah kaca.
Pada skema perdagangan karbon sendiri terdapat beberapa kelemahan, terutama terhadap negara-negara penjual karbon. Negara penjual karbon akan berada pada kondisi yang tidak diuntungkan, dimana biaya yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat emisi karbon (certified emission reduction) yang besarnya bisa mencapai hingga 70% dari harga karbon yang dipedagangkan. Peraih keuntungan terbesar adalah para broker karbon, yang sebagian besar saat ini dikuasai oleh negara-negara Annex 1. Artinya, tidak ada sebuah keadilan dalam kehidupan yang berada dalam satu atmosfer ini.
Dalam pengalaman penerapan skema aforestasi dan reforestasi di Amerika Selatan dan Afrika, ditemukan berbagai dampak yang diperoleh komunitas lokal/adat. Sebagian besar lahan-lahan berkehidupan (termasuk lahan adat) bagi komunitas lokal/adat diambil paksa oleh perusahaan yang melakukan skema perdagangan karbon. Proses yang dilakukan pun sebagian besar dilalui dengan persetujuan yang tidak menganut prinsip persetujuan tanpa paksaan, didahulukan dan diinformasikan. Terjadi distorsi terhadap informasi yang diterima oleh komunitas lokal/adat.
Ketidakadilan lainnya dalam proses perdagangan karbon adalah para pihak yang menjual karbon, tidak memperoleh harga yang sebenarnya, karena sebagian besar perdagangan dilakukan oleh para broker. Dalam kasus rencana Pemerintah Kabupaten Malinau yang akan memperdagangan karbon untuk skema REDD pada kawasan hutan lindung seluas 325.041,6 hektar melalui PT Global Eco Rescue yang dibantu oleh Borneo Tropical Rainforest Foundation misalnya, harga yang diberikan untuk setiap tahun dalam setiap hektar luasan hanyalah satu dolar. Padahal harga untuk setiap hektar luasan dalam setiap tahun dapat mencapai 20-30 dolar. Artinya terjadi pengambilan keuntungan yang sangat besar oleh pihak perusahaan yang memperdagangkan karbon.
Upaya penyelamatan kehidupan dunia dari pemanasan global akibat perubahan iklim dapat dilakukan bila seluruh negara, termasuk Amerika Serikat memang memiliki niat untuk memperpanjang proses kehidupan di permukaan bumi. Tak akan pernah ada kehidupan yang berlangsung lebih nyaman selain di bumi. Dan bila ingin tetap memperoleh kehidupan berkelanjutan, maka saatnya negara Annex 1 melakukan aksi nyata dengan melakukan penurunan emisi gas rumah kaca dari industri, dan tidak melakui skema perdagangan karbon, implementasi bersama ataupun mekanisme pembangunan bersih. Bagi negara non-Annex 1, saatnya untuk mengadopsi sistem kelola komunitas lokal, yang telah terbukti mampu menciptakan iklim mikro yang lebih baik dan ramah terhadap ekologi, serta menopang perekonomian rakyat.


(3 votes, average: 4.33 out of 5)





Wadah bamamay