situs porno dalam UU ITE
By timpakul • Mar 26th, 2008 • Category: celoteh [
] - 1,354 dilihat -
begitu banyaknya pemberitaan media yang hanya mengupas tentang pemblokiran situs porno akibat disahkan UU tentang Informasi dan Teknologi Elektronik. hampir tak ada ruang bagi pemberitaan lain berkaitan kelahiran UU yang diproses hampir lima tahun ini. latar belakang kelahiran UU yang lebih pada aspek hukum dalam transaksi elektronik, kemudian menjadi hal yang belakangan dibahas.
UU ITE yang terdiri dari 13 bab dan 54 pasal masih akan memerlukan 5-9 peraturan pemerintah yang harus sudah dibuat dalam waktu 2 tahun. sanksi yang diberlakukan pun masih berupa sanksi maksimal, belum meletakkan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana. juga ketika menyatakan bahwa ada tindak pidana terhadap pelaku dari luar negeri ini, namun kemudian tidak begitu jelas apa yang menjadi sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut.
UU ITE ini, merupakan sebuah peraturan perundangan yang ditunggu, terutama dalam mempercepat berlangsungnya e-government. selama ini, banyak wilayah yang belum berani melahirkan sistem transaksi elektronik dalam kepemerintahan, karena belum yakin terhadap pijakan hukum.
masih banyak pertanyaan terhadap UU yang baru lahir ini, termasuk sebuah pertanyaan, akankah terjadi peningkatan pengguna internet di negeri ini, dimana masih mahalnya harga koneksi internet, ditambah dengan bayang-bayang ketakutan akan situs porno, yang seharusnya tak ditakuti. negeri ini harus bergerak cepat mengikuti teknologi yang ada, atau pilihannya tetap menjadi bangsa yang dihisap oleh kepentingan pemodal asing.
tak penting situs porno !
Random Posts
Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post | TrackBack URI for this post
timpakul is menatap aliran air di tepi karangmumus pada sebuah tapak kaki dalam ruang kehidupan
Email this author | All posts by timpakul


(3 votes, average: 3.67 out of 5)

internet itu di buat atas dasar ketidak
terbatasan.... batesin internet brati
Kontradiksi dengan dasar dan Tujuan
Internet itu... Mo Porno Mo
enggak,Informasi itu hak setiap orang,
membatasi hak itu brati melanggar Hak
Asasi (taeee...)
30 Triliun Mending
buat anak2 busung lapar yang mati,
Pengungsi Lumpur, Bangun sekolah....
Berikut pandangan saya terhadap ide ultimategondez:
1. Bagaimana pun, tugas negara menjaga rakyatnya dari segala bahaya. Pornografi (aksi) merupakan salah satu dari bahaya yang mengancam. Karena dari akses situs porno (salah satunya), bisa membuat mental pemuda Indonesia hancur (dan itulah yang diharapkan penghancur Indonesia), kasus asusila bisa meningkat karena mereka (yang belum punya pelampias nafsu yang sah), bisa melampiaskan dengan berbagai cara termasuk pemerkosaan. Dan kasus tersebut menyangkut keamanan, dan keamanan menyangkut publik. Jadi pengamanan terhadap situs porno menurut saya bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga keamanan publik.
2. Jargon "Internet dibuat dengan dasar 'tanpa keterbatasan'", adalah jargon yang dibuat oleh orang liberal: 'segala informasi boleh termasuk informasi negatif/buruk/jelek/tidak bermanfaat'. Konten porno oleh orang liberal dianggap sebagai hal yang bermanfaat karena mendatangkan keuntungan bagi (1.pengelola situs porno karena iklan2 yg banyak, 2.pengakses situs porno karena dapat melampiaskan nafsu syetannya, 3. Syetan2 yang terdiri dari syetan manusia dan syetan2 jin).
3. Hak Asasi Manusia, dibuat oleh manusia yang pasti dibuat dengan kecacatan. Manusia cacat dalam menentukan hukum sendiri, karena pada dasarnya yang baik menurut manusia itu berbeda2. So... HAM bukanlah hukum yang tanpa cacat. Contoh: pengedar narkoba atau pembunuh jika dihukum mati maka pembela HAM akan protes karena hukum mati dianggap melanggar Hak Asasi (si pengedar narkoba atau pembunuh), tanpa berfikir bahwa mereka tidak memperhatikan hak asasi si Korban narkoba atau korban pembunuhan.
Dh,
Mewakili Asosiasi Internet Indonesia, saya telah menulis sebuah artikel yang mendiskusikan kelemahan dan sebagian cacat hukum dari UU ITE yang baru, yang dapat anda download di http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf