<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	>
<channel>
	<title>Comments on: situs porno dalam UU ITE</title>
	<atom:link href="http://timpakul.hijaubiru.org/situs-porno-dalam-uu-ite.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://timpakul.hijaubiru.org/situs-porno-dalam-uu-ite.html</link>
	<description>environment, education and information technology</description>
	<pubDate>Mon, 12 May 2008 23:15:38 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.5.1</generator>
		<item>
		<title>By: Irwan Effendi</title>
		<link>http://timpakul.hijaubiru.org/situs-porno-dalam-uu-ite.html#comment-8604</link>
		<dc:creator>Irwan Effendi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Apr 2008 23:45:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://timpakul.hijaubiru.org/situs-porno-dalam-uu-ite.html#comment-8604</guid>
		<description>Dh,
Mewakili Asosiasi Internet Indonesia, saya telah menulis sebuah artikel yang mendiskusikan kelemahan dan sebagian cacat hukum dari UU ITE yang baru, yang dapat anda download di http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dh,<br />
Mewakili Asosiasi Internet Indonesia, saya telah menulis sebuah artikel yang mendiskusikan kelemahan dan sebagian cacat hukum dari UU ITE yang baru, yang dapat anda download di <a href="http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf"   rel="nofollow">http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Helmi</title>
		<link>http://timpakul.hijaubiru.org/situs-porno-dalam-uu-ite.html#comment-8585</link>
		<dc:creator>Helmi</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Apr 2008 14:57:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://timpakul.hijaubiru.org/situs-porno-dalam-uu-ite.html#comment-8585</guid>
		<description>Berikut pandangan saya terhadap ide  ultimategondez:
  1. Bagaimana pun, tugas negara menjaga rakyatnya dari segala bahaya. Pornografi (aksi) merupakan salah satu dari bahaya yang mengancam. Karena dari akses situs porno (salah satunya), bisa membuat mental pemuda Indonesia hancur (dan itulah yang diharapkan penghancur Indonesia), kasus asusila bisa meningkat karena mereka (yang belum punya pelampias nafsu yang sah), bisa melampiaskan dengan berbagai cara termasuk pemerkosaan. Dan kasus tersebut menyangkut keamanan, dan keamanan menyangkut publik. Jadi pengamanan terhadap situs porno menurut saya bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga keamanan publik.
  2. Jargon "Internet dibuat dengan dasar 'tanpa keterbatasan'", adalah jargon yang dibuat oleh orang liberal: 'segala informasi boleh termasuk informasi negatif/buruk/jelek/tidak bermanfaat'. Konten porno oleh orang liberal dianggap sebagai hal yang bermanfaat karena mendatangkan keuntungan bagi (1.pengelola situs porno karena iklan2 yg banyak, 2.pengakses situs porno karena dapat melampiaskan nafsu syetannya, 3. Syetan2 yang terdiri dari syetan manusia dan syetan2 jin).
  3. Hak Asasi Manusia, dibuat oleh manusia yang pasti dibuat dengan kecacatan. Manusia cacat dalam menentukan hukum sendiri, karena pada dasarnya yang baik menurut manusia itu berbeda2. So... HAM bukanlah hukum yang tanpa cacat. Contoh: pengedar narkoba atau pembunuh jika dihukum mati maka pembela HAM akan protes karena hukum mati dianggap melanggar Hak Asasi (si pengedar narkoba atau pembunuh), tanpa berfikir bahwa mereka tidak memperhatikan hak asasi si Korban narkoba atau korban pembunuhan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Berikut pandangan saya terhadap ide  ultimategondez:<br />
  1. Bagaimana pun, tugas negara menjaga rakyatnya dari segala bahaya. Pornografi (aksi) merupakan salah satu dari bahaya yang mengancam. Karena dari akses situs porno (salah satunya), bisa membuat mental pemuda Indonesia hancur (dan itulah yang diharapkan penghancur Indonesia), kasus asusila bisa meningkat karena mereka (yang belum punya pelampias nafsu yang sah), bisa melampiaskan dengan berbagai cara termasuk pemerkosaan. Dan kasus tersebut menyangkut keamanan, dan keamanan menyangkut publik. Jadi pengamanan terhadap situs porno menurut saya bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga keamanan publik.<br />
  2. Jargon "Internet dibuat dengan dasar 'tanpa keterbatasan'", adalah jargon yang dibuat oleh orang liberal: 'segala informasi boleh termasuk informasi negatif/buruk/jelek/tidak bermanfaat'. Konten porno oleh orang liberal dianggap sebagai hal yang bermanfaat karena mendatangkan keuntungan bagi (1.pengelola situs porno karena iklan2 yg banyak, 2.pengakses situs porno karena dapat melampiaskan nafsu syetannya, 3. Syetan2 yang terdiri dari syetan manusia dan syetan2 jin).<br />
  3. Hak Asasi Manusia, dibuat oleh manusia yang pasti dibuat dengan kecacatan. Manusia cacat dalam menentukan hukum sendiri, karena pada dasarnya yang baik menurut manusia itu berbeda2. So... HAM bukanlah hukum yang tanpa cacat. Contoh: pengedar narkoba atau pembunuh jika dihukum mati maka pembela HAM akan protes karena hukum mati dianggap melanggar Hak Asasi (si pengedar narkoba atau pembunuh), tanpa berfikir bahwa mereka tidak memperhatikan hak asasi si Korban narkoba atau korban pembunuhan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ultimategondez</title>
		<link>http://timpakul.hijaubiru.org/situs-porno-dalam-uu-ite.html#comment-8577</link>
		<dc:creator>ultimategondez</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Mar 2008 11:35:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://timpakul.hijaubiru.org/situs-porno-dalam-uu-ite.html#comment-8577</guid>
		<description>internet itu di buat atas dasar ketidak
terbatasan.... batesin internet brati
Kontradiksi dengan dasar dan Tujuan
Internet itu... Mo Porno Mo
enggak,Informasi itu hak setiap orang,
membatasi hak itu brati melanggar Hak
Asasi (taeee...) 
30 Triliun Mending
buat anak2 busung lapar yang mati,
Pengungsi Lumpur, Bangun sekolah....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>internet itu di buat atas dasar ketidak<br />
terbatasan.... batesin internet brati<br />
Kontradiksi dengan dasar dan Tujuan<br />
Internet itu... Mo Porno Mo<br />
enggak,Informasi itu hak setiap orang,<br />
membatasi hak itu brati melanggar Hak<br />
Asasi (taeee...)<br />
30 Triliun Mending<br />
buat anak2 busung lapar yang mati,<br />
Pengungsi Lumpur, Bangun sekolah....</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
