aksi sweeping bukti kemandulan penegak hukum
Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post | TrackBack URI for this post
Sore ini menyaksikan dialog di Metro TV yang membahas aksi sweeping yang dilakukan organisasi berlabelkan agama di beberapa daerah. Dua pihak ditemukan. Satu pihak menyatakan bahwa beliau ingin menegakkan aturan agama, sementara kawan yang satu menyatakan harusnya tanpa kekerasan. Dialog tanpa solusi ini semakin memanas disaat moderator mengejar dengan pertanyaan-pertanyaan yang sama sekali bukan pertanyaan yang adil, yaitu apa hak bapak mengatasnamakan golongan disuatu wilayah? apa sudah ijin dengan lembaga keagamaan yang diakui oleh negara? [redaksional dirubah]
Aksi sweeping yang berujung pada aksi kekerasan terhadap pihak yang di”tuduh”kan, telah menjadi sebuah rutinitas di beberapa daerah. Di Surabaya bahkan aksi dilakukan hingga ke tempat publik (taman) untuk “membersihkan” orang yang sedang berpacaran (menurut mereka). Koalisi di Solo bahkan telah melakukan sejak lima tahun yang lalu. Di Jakarta, aksi serupa pun sering dilakukan. Di Samarinda pun tak lepas dari aksi serupa, walau belum terjadi kekerasan dalam aksi yang dilakukan.
Menarik yang diungkapkan pembicara yang melakukan aksi sweeping, bahwa pendekatan persuasif telah dilakukan, mengirim surat, berdialog, meminta organisasi keagamaan yang diakui negara mengambil tindakan, hingga akhirnya mereka memutuskan untuk melakukan aksi sweeping. Dalam melakukan sweeping pun mereka melakukan dengan pendekatan tanpa kekerasan di awal, namun tetap berujung pada kekerasan. Hal inilah yang memicu perbincangan panas dalam dialog tadi sore. Pihak yang tidak melakukan aksi sweeping membawa dalil agama yang menyatakan bahwa kekerasan tidak dibenarkan, yang akhirnya didebat untuk beradu argumen tentang dalil agama, dan akhirnya dihentikan perbincangannya karena telah habis waktu dialognya.
Aksi sweeping sebenarnya dapat dilihat sebagai sebuah bukti dari kemandulan penegakan hukum yang ada di Indonesia hari ini. Aparat kepolisian yang memiliki kewenangan menciptakan iklim kondusif di dalam negeri cenderung melakukan pembiaran terhadap aktivitas pelanggaran hukum, baik peredaran minuman keras, narkoba, perdagangan manusia, hingga pembalakan haram dan penambangan tak berijin. Akumulasi kekecewaan rakyat akhirnya harus berujung pada aksi sepihak dengan melupakan bahwa Indonesia memiliki polisi.
Sementara di sisi lain, sebagian rakyat tidak memiliki ruang penghidupan yang layak dikarenakan penguasaan sumber produksi oleh segelintir orang yang membungkam pemerintah dan aparat keamanan. Pemodal telah melakukan pemaksaan terhadap kelompok tak bermodal agar tergiring dalam ruang penghidupan yang sebenarnya tidak benar menurut mereka sendiri.
Dalam sebuah perbincangan singkat saya dengan pelaku pembalakan haram di sebuah taman hutan raya di Kaltim beberapa tahun yang lalu, sangat jelas terungkapkan bahwa ada nilai ketidak adilan yang menyebabkan munculnya rasa iri, selain juga bahwa ruang mencari hidup semakin dikecilkan bagi mereka, ditambah dengan sistem pendidikan yang mencetak generasi pekerja (bukan pengkreasi pekerjaan). Hal ini semakin diperparah dengan tekanan ekonomi yang diciptakan oleh pemerintah dengan membiarkan ekonomi dikendalikan oleh asing (terutama negara industri) yang menjadikan ekonomi rakyat sama sekali tidak mampu bangkit.







Wadah bamamay