Selamat atas datangnya era baru

Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post
 |  TrackBack URI for this post

jeleklumayanbiasa ajabaguskeren banget (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...

Tahun 2001 sudah dimulai, genderang awal kehadiran tahun otonomi daerah mulai ditabuh. Beberapa pertanyaan mulai digulirkan. Benarkah otonomi daerah sudah dimulai? Apakah daerah telah siap menerima kewenangannya dan menjalankan mandat rakyatnya untuk memakmurkan daerahnya? Apakah daerah sudah memiliki kerangka dasar otonomi daerah sehingga memiliki landasan menjalankan otonomi daerah? Sudah siapkah sumberdaya manusia yang ada di daerah mengelola daerahnya sendiri?

Beberapa alasan diatas sedikit terjawab secara diplomatis oleh Ketua Asosiai Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dalam setiap kesempatan beliau memaparkan tentang otonomi daerah. Beberapa hal yang menghibur dari beliau dalam wacana otonomi daerah diantaranya adalah semangat dan berapi-apinya daerah (yang disuarakan beliau) menyatakan kesiapan daerah dalam menerima otonomi daerah, sebuah ungkapan kebebasan dari jiwa yang selama ini selalu terkungkung selalu terungkap, keenggapan pemerintah pusat dan kepesimisan pemerintah pusat yang selalu dijawab dengan saatnya memberikan kesempatan kepada daerah, dan lain sebagainya.

Membaca wacana di atas, maka sebuah hal yang seharusnya dapat kembali ditelaah, terutama bagi kalangan pemikir adalah benarkah daerah sudah siap? Seberapa siapkah sumberdaya daerah dalam menjalankan otonomi daerah? Apakah otonomi daerah akan dapat mencapai keinginan mensejahterakan masyarakat daerah? Hal ini akan coba saya sajikan dalam wacana dan kemampuan berpikir saya.

Benarkah daerah sudah siap?

Kalimantan Timur sebagai propinsi yang merupakan jajaran atas dalam hal kekayaan sumberdaya alam merupakan satu-satunya propinsi kaya yang paling tenang dalam menghadapi otonomi daerah. Rakyatnya yang sangat beragam suku bangsa menjadikan Kalimantan Timur selalu dalam kondisi yang tenang dan terkendali. Berbeda dengan Irian Jaya dan Riau yang selalu bergolak dalam hal menuntut kewenangan. Rakyat Kalimantan Timur terkesan acuh tak acuh dan dingin dalam menangkap peluang datangnya era baru, era otonomi daerah.

Di kala daerah lain mulai mempersiapkan kerangka daerahnya dalam menghadapi otonomi daerah, mulai dari perangkat sumberdaya manusianya, perangkat aturan/hukum, infrastruktur dan lain sebagainya, Kalimantan Timur hanya berjuang menuntut pembagian uang yang lebih besar ke pemerintah pusat. Gubernur dan jajarannya selalu pulang pergii Samarinda-Jakarta dalam dua bulan menjelang tutup tahun, hanya untuk mengejar uangnya. Sedangkan tuntutan ke arah perangkat aturan atau hukumnya tidak pernah digaungkan oleh pemprov Kalimantan Timur.

Sementara itu, DPRD Kalimantan Timur dan DPRD kabupaten serta kota di Kalimantan Timur juga terkesan lamban dalam menanggapi bergulirnya otonomi daerah. Berbagai opini masyarakat sudah berkembang dalam menyiasati perolehan keuangan bagi daerah, mulai dari penahanan dana reboisasi di daerah, penolakan pembentukan badan pengelola kehutanan oleh pemerintah pusat, kepemilikan saham BUMN dan lain-lain, belum membuat kalangan wakil rakyat tergerak untuk menangkap suara rakyat dengan mengaplikasikannya dalam bentuk pembuatan peraturan daerah. Minimal penggalian aspirasi masyarakat yang seharusnya dilakukan wakil rakyat yang ada di Kalimantan Timur, hingga saat ini masih belum terlihat. Semuanya sibuk untuk atur bangku, atur posisi dan atur keuangan.

Walaupun di beberapa kabupaten di Kalimantan Timur sudah mulai mengeluarkan peraturan daerah dalam hal pengelolaan sumberdaya alam, namun ini juga tidak berdasarkan aspirasi masyarakat secara obyektif. Keluarnya peraturan daerah mengenai hutan rakyat ternyata bila dilihat dari aspek hukum, dapat dikatakan cacat hukum. Hal ini juga menunjukkan bahwa memang benar daerah mulai meninggalkan pemerintah pusat dan juga telah meninggalkan kaidah aturan dalam negara hukum yang ada di Indonesia. Ini dilema lain yang ada di daerah Kalimantan Timur saat ini. Satu sisi otonomi daerah sudah saatnya bergulir, disisi lain perangkat aturan hukumnya belum sama sekali tergarap.

Sudah seharusnya, misalnya untuk masalah pengelolaan hutan, pemerintah propinsi, wakil rakyat dan para birokrat dibantu kalangan akademisi dan Organisasi Non Pemerintah(Ornop)/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk membuat peraturan daerah mengenai pengelolaan hutan. Walaupun hingga saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan peraturan pemerintahnya, namun bila di tingkat propinsi sudah ada peraturan daerahnya, diharapkan dapat mengurangi dampak-dampak yang akan terjadi, terutama dampak lingkungan, dengan dikeluarkannya aturan oleh para bupati atau walikota yang ada di Kalimantan Timur. Karena batasan pengelolaan hutan sebenarnya bukanlah batasan administratif wilayah, akan tetapi lebih bertitik berat pada batasan ekologis.

Hal-hal tersebut menunjukkan daerah Kalimantan Timur sampai dengan diberlakukannya otonomi daerah saat ini masih belum mempersiapkan perangkat yang ada di daerahnya, baik sumberdaya manusianya, perangkat hukumnya, maupun perangkat pendukung lainnya.

Seberapa siapkah daerah melaksanakan otonomi daerah?

Melihat situasi dan kondisi yang ada di wilayah Kalimantan Timur saat ini, nada optimis yang diungkapkan oleh Ketua APKASI yang juga bupati di satu daerah di Kalimantan Timur menjadi terbantahkan. Kenyataannya daerah sama sekali tidak siap melaksanakan otonomi daerah. Perangkat di daerah masih belum paham dan tahu benar bagaimana harus melangkah di masa otonomi daerah. Dan segalanya menjadi bias dan tidak fokus dikarenakan yang selalu menjadi target utama dalam memperjuangkan otonomi daerah adalah materi, bukan sesuatu yang lebih tidak ternilai diluar materi tersebut, yaitu kebebasan berekspresi di daerah (baca: kewenangan).

Tahun 2001 satu sudah berjalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa otonomi daerah sudah dapat terlaksana sejak tanggal 1 Januari 2001. Namun dari pemerintah pusat, hingga saat ini belum ada juga peraturan pemerintah sebagai turunan undang-undang tersebut, kecuali satu yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Di tingkat pemerintah pusat sudah jelas dan pasti tidak siap melaksanakan otonomi daerah, sementara di daerah juga tidak siap melaksanakan otonomi daerah.

Kewenangan-kewenangan yang ada di perangkat hukum hanya jadi saksi bisu perjalanan awal otonomi daerah. Beberapa bagian kewenangan yang dilimpahkan belumlah pernah ditindaklanjuti di daerah, minimal untuk acuan dalam melaksanakan otonomi daerah. Semua komponen daerah selalu menyuarakan tuntutan dalam hal materi, mulai dari kurangnya anggaran dari APBN untuk Kalimantan Timur, tuntutan pengelolaan dana reboisasi di daerah, tuntutan penyerahan hasil perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur untuk daerah, dan lain sebagainya.

Termasuk ketika Ketua APKASI ditanya oleh presenter di salah satu televisi swasta di Indonesia mengenai otonomi daerah, khususnya masalah kewenangan, ada hal yang menarik. Dalam bidang pertambangan, Ketua APKASI menyatakan menuntut pembagian hasil yang lebih besar bagi daerah, dan ketika ditanyakan mengenai tanggung jawab reklamasi, ternyata malah mengalihkan tanggung jawab reklamasi ke pemerintah pusat. Ini mungkin hanyalah sebuah contoh bahwa yang dituntut daerah hanyalah uangnya, bukan kewenangan dalam mengelola daerahnya sendiri.

Dari sisi sumberdaya manusia, dari dulu yang selalu diperdebatkan hanyalah masalah dana untuk pengembangan sumberdaya manusianya saja. Sementara ketika dana tersebut ada, yang malah dikembangkan sumberdayanya adalah para pejabat. Inilah yang menjadi trend dalam dua tahun belakangan ini, begitu banyak birokrat di Kalimantan Timur yang berhasil meraih gelar S2 yang kebanyakan dananya adalah dari dana pengembangan sumberdaya manusia di Kalimantan Timur. Sementara di daerah lain masih banyak terlihat sekolah yang tidak ada gurunya, bahkan ada sekolah dasar yang gedungnya hanya sebuah bangunan tanpa dinding dengan fasilitas seadanya dan satu orang tenaga pengajar.

Sebagian besar memang telah memulai mengalihkan dananya untuk pengembangan guru bagi daerah terpencil. Namun itu tidaklah sebanding dengan dana yang dikeluarkan bagi biaya menempuh S2 bagi para birokrat. Banyak suara miring yang berkembang di masyarakat bahwa ternyata pejabat juga terlalu pintar bagi rakyat sehingga merasa harus selalu lebih pintar dari rakyatnya dan selalu memintari rakyat.

Di lain sisi, dari bidang kelembagaan di daerah. Sampai dengan saat ini masih belum lagi ada pengkajian yang lebih spesifik mengenai kebutuhan kelembagaan di daerah. Dalam menyambut otonomi daerah, Kalimantan Timur masih berpatokan pada pemerintah pusat untuk masalah kelembagaan di daerah. Sementara di propinsi lain sudah mulai berbenah untuk memperbaiki kebutuhan kelembagaan di daerah, di Kalimantan Timur masih cenderung tenang dan adem.

Dengan melihat hal-hal diatas, maka dapatlah dikatakan bahwa Kalimantan Timur hingga saat ini masih termasuk daerah yang sangat tidak siap dalam melaksanakan otonomi daerah. Masih terlalu banyak lagi yang perlu dibenahi oleh pemerintah dan juga para wakil rakyat.

Apakah otonomi daerah akan dapat mewujudkan keinginan rakyat?

Dari berbagai uraian yang telah terpapar di atas, perjalanan otonomi daerah, terutama untuk hal kewenangan bagi daerah, masih memerlukan perjalanan yang panjang dan lama. Masih terlalu banyak yang harus dibenahi di daerah dalam melaksanakan otonomi daerah. Termasuk hal yang terpenting adalah kerangka berpikir dalam hal otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri rumah tangga daerah harus tertanam di kepala para pelayan (baca: birokrat) yang ada di Kalimantan Timur, serta di kepala para wakil rakyat yang duduk di kursi empuk yang tersebar di segala penjuru Kalimantan Timur.

Hal tersebut menjadi penting, sehingga yang menjadi target memang adalah kesejahteraan masyarakat, namun kesejahteraan tidaklah adil bila hanya dinilai dengan materi (baca: uang). Kesejahteraan haruslah dinilai dari segi non-materi juga, misalnya ketentraman, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Karena bila selalu berpikir tentang materi, maka tidak mungkin yang akan selalu dikejar adalah materi, kemudian bila sudah berbicara masalah uang, maka hal yang berikutnya terjadi adalah kepentingan pribadi yang bermain, berapa bagian yang akan masuk kantong pribadi. Contoh sederhana ketika anggaran dari APBN untuk Kalimantan Timur diperbesar, ternyata Gubernur memperoleh fasilitas mandi sauna, bantal serta guling yang harganya jutaan dan fasilitas rumah tangga untuk pejabat propinsi yang nilainya membuat rakyat hanya bisa menggigit jarinya sendiri.

Mungkin kita dulu sering mendengar bahwa otonomi daerah hanyalah akan memindahkan raja besar di pusat menjadi raja-raja kecil di daerah. Ternyata sebelum genderang otonomi daerah ditabuh, raja-raja kecil di daerah telah bermunculan dan segala hal yang dahulu selalu didengungkan telah menjadi kenyataan.

Pada akhirnya, dalam satu tahun pertama di masa otonomi daerah ini, rakyat seharusnya mulai membuka mata, membuka telinga, membuka hati dan membuka pikirannya untuk melihat, mendengar, merasakan dan berpikir, apakah otonomi daerah yang dulunya digaungkan akan bisa mensejahterakan rakyat daerah akan terwujud? (02012001)

Tukang mahalabiu

timpakul

menatap aliran air di tepi karangmumus pada sebuah tapak kaki dalam ruang kehidupan

Wadah bamamay

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture. Click on the picture to hear an audio file of the word.
Click to hear an audio file of the anti-spam word

Pian kawa makai tags XHTML nang ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <blockquote cite=""> <code> <em> <strong>