kewenangan pusat
Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post | TrackBack URI for this post
sebuah pencemaran aliran air di drainase stadion utama yang akan menjadi tempat berlangsungnya pesta olahraga dipandang mengganggu oleh sebuah institusi provinsi. pemerintah kota langsung berujar “itu ijin dari pemerintah pusat, bukan dari daerah“. padahal tak kurang dari 40 ijin kuasa pertambangan diberikan pemerintah kota, yang melingkari kota Samarinda, termasuk wilayah Palaran dengan luas lebih dari sepertiga luas kota. hal serupa juga terjadi pada kawasan hutan lindung di Balikpapan yang tepinya mulai digerus oleh jalan perusahaan tambang.
melepaskan tanggung jawab atas sebuah kawasan yang dikelola menjadi mudah di saat terdapat perijinan eksploitatif yang berhimpitan. hampir seluruh wilayah provinsi ini ditempatkan perijinan perkebunan besar, pertambangan dan kehutanan yang saling bertumpang tindih. bahkan beberapa masuk di kawasan dilindungi, seperti taman nasional, cagar alam, taman hutan raya dan hutan pendidikan.
seorang dirjen dari Dephut pernah berujar, “bila ada tambang yang masuk di kawasan yang dilindungi, laporkan saja ke kami, kami akan proses“. ternyata hanyalah sebuah halabiu dari pejabat pusat. kenyataannya, malah Dephut memberikan ijin pembukaan jalan di kawasan Tahura untuk perusahaan tambang. pada akhirnya, daerah menjadi berkonflik, bukan berebut untuk mempertahankan kawasan, namun berebut untuk merasakan manisnya gula yang ditebarkan.
tak penting kewenangan pusat !











Wadah bamamay