menata ruang
Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post | TrackBack URI for this post
Rencana Tata Ruang Wilayah haruslah menjadi sebuah gambaran bagi pencapaian kesejahteraan rakyat di wilayah tersebut, dan bukan semata bagi kepentingan pelayan publik (pemerintah) maupun pemodal (pengusaha) semata. Dalam tahapan prosesnya, sudah keharusan bagi pemerintah untuk melakukan proses konsultasi publik ke tingkat terdekat dengan komunitas lokal/adat, bukan semata dilakukan di ibukota propinsi maupun di ibukota kabupaten/kota lainnya di propinsi tersebut.
Pemerintah, termasuk DPRD, harus menyediakan ruang khusus bagi publik untuk mengetahui RTRW yang sedang dibuat, sebelum kemudian disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam sidang paripurna DPRD. Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi rakyat dalam memberikan masukan terhadap RTRW yang akan disahkan menjadi perda akan sangat bermanfaat bagi masa depan daerah dan rakyatnya. Selain itu, proses tersebut juga sangat sesuai dengan amanat UUD RI, UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Secara substansi, di dalam RTRW yang akan disahkan dalam bentuk perda, sudah saatnya meletakkan kawasan-kawasan yang merupakan kawasan dilindungi bagi kepentingan keberlanjutan kehidupan komunitas lokal/adat serta rakyat, dalam hal ini sekurang-kurangnya adalah:
- Kawasan dilindungi untuk fungsi jasa ekologis, seperti kawasan untuk penyedia air bersih, kawasan pengendali banjir, kawasan untuk mengurangi erosi-sedimentasi di perairan, serta kawasan perlindungan dari bencana alam dan bencana ekologis;
- Kawasan dilindungi bagi kehidupan (sosial-ekonomi-budaya) komunitas lokal/adat, seperti kawasan kebun rotan, kawasan pohon madu, kawasan air garam (sopon), kawasan tradisional pertanian-perladangan, kawasan subsisten (obat-obatan, kayu bakar, dan lainnya), kawasan penting bagi budaya komunitas (kubur, wilayah ritual, dan lainnya), serta kawasan-kawasan lain yang proses penentuannya dilakukan oleh komunitas lokal/adat masing-masing;
- Kawasan dilindungi bagi keberlanjutan kehidupan flora-fauna, seperti kawasan migrasi fauna, kawasan habitat asli bagi flora-fauna endemik, ekosistem unik dan kritis, dan lainnya yang diidentifikasi bersama dengan peneliti lokal.
RTRW yang telah memenuhi tahapan proses dan substansi sebagaimana tersebut terdahulu juga diharapkan menjadi sebuah acuan bersama, baik oleh Pemerintah sebagai pelayan publik, Pengusaha sebagai pengguna lahan sementara, serta dapat dipatuhi bersama oleh rakyat. RTRW di masa datang diharapkan bukanlah hanya semata sebuah dokumen yang akan dilihat setiap lima tahun ataupun dua puluh tahun, namun menjadi sebuah dokumen publik yang dapat terus menjadi acuan dalam proses pemberian perijinan bagi pemodal yang akan berinvestasi di wilayah tersebut.








tulisan bagus