Agar Tak Memetakan Ruang Dalam Gelap
Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post | TrackBack URI for this post
Konflik keruangan yang seringkali terjadi di berbagai wilayah di negeri ini masih akan terjadi. Tumpang tindih kawasan, baik antara kawasan yang dikelola oleh komunitas lokal/adat dengan kawasan yang diberikan ijin oleh pemerintah kepada pengusaha, maupun antara ijin usaha, selalu dipandang sebagai sebuah permasalahan dalam berbagai pertemuan. Namun hingga saat ini tak pernah juga ditemui sebuah jalan alternatif menuju penyelesaian konflik keruangan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur beserta 13 pemerintah kabupaten-kota di Kalimantan Timur telah menyelesaikan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang akan digunakan sebagai acuan proses pembangunan di masa mendatang. RTRWP merupakan sebuah dokumen penting untuk melihat arah pembangunan wilayah di masa mendatang, agar benar-benar dapat mewujudkan cita-cita kemerdekaan negeri ini.
Pemerintah RI pada tanggal 26 April 2007 telah mengesahkan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa keberadaaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang tentang pentingnya penataan ruang menjadikan perlunya penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Roh yang dihembuskan dalam undang-undang tersebut kemudian sangat tidak terlihat dalam proses penyusunan RTRWP Kaltim. Proses penyusunan RTRWP Kaltim yang sangat tertutup dan hanya dilakukan oleh kalangan pemerintah. Hingga saat ini masih belum jelas terpapar tentang RTRWP Kaltim itu sendiri bagi rakyat di Kaltim. Keterlibatan masyarakat sangat tidak terlihat dalam proses penyusunan tata ruang Kaltim, akan menjadikan rakyat Kaltim kembali sebagai tamu di tanahnya sendiri.
Peran Rakyat Dalam Tata Ruang
Bila merujuk pada UU No. 26/2007, maka penataan ruang harus dilaksanakan berdasarkan asas: keterpaduan; keserasian, keselarasan dan keseimbangan; keberlanjutan; keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; keterbukaan; kebersamaan dan kemitraan; perlindungan kepentingan umum; kepastian hukum dan keadilan, serta; akuntabilitas.
Peran rakyat dalam tata ruang sebenarnya sudah dibuka dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Bahkan dalam pasal 60-66 UU No. 26/2007 sangat jelas diatur mengenai hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang. UU tersebut menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang serta pelibatan dalam penyusunan tata ruang, serta pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sayangnya kemudian Pemerintah masih belum membuka ruang keterlibatan publik dalam penyusunan rencana tata ruang.
Konflik keruangan yang selama ini terjadi, telah dipahami oleh berbagai pihak sebagai sebuah konflik yang berawal dari tidak dilibatkannya rakyat dalam proses penyusunan rencana tata ruang wilayah. Pertarungan kepentingan keberlanjutan kehidupan komunitas lokal dengan kepentingan pemodal (yang kemudian dianggap lebih benar oleh pemerintah akibat telah sesuai tata ruang) akan terus terjadi bilasaja pemerintah tidak membuka ruang bagi publik dalam proses penyusunan tata ruang wilayah.
Pemprov Kaltim hingga saat Rancangan Perda RTRWP Kaltim disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) untuk menuju pengesahan, tidak pernah melakukan proses-proses konsultasi publik, apalagi untuk membuka Raperda RTRWP Kaltim kepada masyarakat melalui berbagai media komunikasi-informasi. Inilah yang kemudian menunjukkan bahwa hingga hari ini Pemprov Kaltim telah memetakan ruang dalam gelap.
Tak Sukar Membuka Ruang Bagi Rakyat
Pemerintah sebagai pelayan publik yang menjalankan roda pemerintahan dan menjaga nafas pembangunan, sebenarnya tak terlalu sukar untuk memberikan ruang bagi publik untuk terlibat dalam setiap tahapan penataan ruang. Sejak penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang hingga pengendalian pemanfaatan ruang, harusnya pemerintah telah memberikan ruang seluasnya bagi publik untuk terlibat aktif.
Ketakutan pemerintah akan terlalu lamanya proses bila rakyat terlibat dalam penyusunan rencana tata ruang sangatlah tidak beralasan. Pemerintah Kota Balikpapan bahkan melakukan proses konsultasi publik di setiap kecamatan untuk menyerap masukan dari publik terhadap rencana tata ruang kotanya. Namun hal ini tidak diikuti oleh pemerintah kabupaten-kota lainnya di Kaltim. Bilasaja proses ini dilakukan secara bersama, maka Pemerintah Propinsi Kaltim tidak akan terlalu sukar untuk melakukan penjaringan partisipasi publik terhadap rencana tata ruang yang sedang disusun.
Sudah selayaknya pemerintah membuka ruang bagi rakyat untuk terlibat dalam proses penyusunan rencana tata ruang, maupun terhadap pemanfaatan dan pengendalian ruang di masa mendatang. Bila saja pemerintah memberikan ruang ini, maka konflik ruang yang selama ini selalu menjadi permasalahan penting dalam proses pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat akan dapat terkurangkan.
Agar Tak Memetakan Ruang Dalam Gelap
RTRWP Kaltim haruslah menjadi sebuah gambaran bagi pencapaian kesejahteraan rakyat Kaltim, dan bukan semata bagi kepentingan pelayan publik (pemerintah) maupun pemodal (pengusaha) semata. Dalam tahapan prosesnya, sudah keharusan bagi pemerintah untuk melakukan proses konsultasi publik ke tingkat terdekat dengan komunitas lokal/adat, bukan semata dilakukan di ibukota propinsi (Samarinda) maupun di ibukota kabupaten/kota lainnya di Kaltim.
Pemerintah, termasuk DPRD Kaltim, harus menyediakan ruang khusus bagi rakyat untuk mengetahui RTRWP Kaltim yang sedang dibuat, sebelum kemudian disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam sidang paripurna DPRD Kaltim. Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi rakyat Kaltim dalam memberikan masukan terhadap RTRWP Kaltim yang akan disahkan menjadi perda akan sangat bermanfaat bagi masa depan Kaltim dan rakyatnya. Selain itu, proses tersebut juga sangat sesuai dengan amanat UUD RI, UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Proses penyusunan RTRWP Kaltim yang telah melibatkan rakyat, diharapkan dapat menjadi sebuah acuan bersama, baik oleh Pemerintah sebagai pelayan publik, Pengusaha sebagai pengguna lahan sementara, serta dapat dipatuhi bersama oleh rakyat. Rakyat pun pada akhirnya dapat turut aktif dalam melakukan pengendalian pemanfaatan ruang. RTRWP Kaltim di masa datang diharapkan bukanlah hanya semata sebuah dokumen yang akan dilihat setiap lima tahun ataupun dua puluh tahun, namun menjadi sebuah dokumen publik yang dapat terus menjadi acuan dalam proses pemberian perijinan bagi pemodal yang akan berinvestasi di wilayah Kaltim.
Bila Pemerintah tetap saja tidak memberikan ruang bagi rakyat untuk terlibat dalam penyusunan rencana tata ruang, maka rakyat harus merebut haknya. Sudah saatnya rakyat merebut hak-hak rakyat yang selama ini tidak pernah diberikan oleh pelayan publik (pemerintah). Bukan lagi waktunya rakyat hanya berdiam diri, duduk dan menantikan penggusuran dan penghilangan sumber kehidupannya atas nama kepentingan investasi dan pembangunan yang (katanya) dilindungi oleh hukum negeri ini. Bagi rakyat negeri yang (katanya) kaya akan sumberdaya alam ini, sekarang saatnya bersatu, berserikat dan berlawan!











Wadah bamamay