telah lahir: undang-undang sampah !

10 April 2008 | celoteh oleh

Apr
10

kali ini pemerintah melahirkan undang-undang sampah, yaitu UU Pengelolaan Sampah. agak aneh memang, bahwa kemudian keputusan yang diambil adalah ketika pengelolaan sampah harus diatur di tingkat undang-undang.

ketika diskusi tentang mendorong kelahiran undang-undang ini lima tahun yang lalu, komentar pertama yang dilontarkan adalah “kenapa harus dalam bentuk undang-undang? kenapa tidak dalam bentuk peraturan pemerintah saja?“. jawaban yang ada adalah bahwa harus dalam undang-undang, agar ada kekuatan menekan. pertanyaan berikutnya adalah “siapa yang menekan siapa?“.

di luar itu, di saat masih sulit memperoleh UU Pengelolaan Sampah yang telah disahkan di dunia maya ini, ada berbagai hal yang menarik dalam undang-undang yang satu ini. bahwa tempat pembuangan akhir tidak boleh menggunakan open-dumping lagi; adanya kewajiban pengelola kawasan pemukiman, kawasan komersil, kawasan industri, kawasan khusus, tempat umum, tempat sosial juga bagi tempat-tempat lainnya untuk menyediakan fasilitas pemilahan sampah; keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui pemilahan jenis; hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun, dan; larang impor sampah. bahkan dianggap undang-undang ini revolusioner dan canggih, karena hanya perlu 4 (empat) peraturan pemerintah dalam waktu 1 (satu) tahun.

inilah negeri yang akhirnya mengundangkan sampahnya. di saat carut-marut situasi politik, krisis pangan, krisis energi, bencana ekologi dan runtuhnya timbunan sampah. sebuah harapan akan lahirnya secercah cahaya dari undang-undang sampah ini. agar negeri ini bergerak ke arah perubahan yang lebih baik.

tak penting undang-undang sampah !



Artikel ini dapat dikutip ataupun diperbanyak dengan tetap menyebutkan sumbernya :


Ade Fadli. 2008. telah lahir: undang-undang sampah !. http://timpakul.web.id/telah-lahir-undang-undang-sampah.html (dikutip tanggal 9 February 2012)



-- timpakul.web.id - @timpakul



Ditulis oleh

lahir dan besar di tepi karangmumus. berceloteh dengan negativisme dan pesimis. berjalan menuju berakhirnya sang waktu.

7 ikung mahalabiu gasan “telah lahir: undang-undang sampah !”

Show / Hide Comments
  1. BARSET says:

    Implementasi uu ini mestinya didahului dengan technologi pengolahan yang sudah canggih (profitable). sehingga secara kelompok masyarakat rela aktif berpartisipasi membangun pengolahan sampah secara mandiri. Deadline 5 tahun penutupan TPA open dumping dalam ketentuan peralihan pasal 44 dikawatirkan hanya memicu kebijakan yang bersifat Top Down Policies. endingnya, hanya masyarakat lagi yang rugi….

  2. ren says:

    wah, halo, salam kenal,

    situs dephukumdan ham emang ga bisa dibuka ya utk cari UU ini… tapi ini penting loh, bukan UU ga penting, dan masalah sampah bener2 bukan masalah sepele (buat sidin garing) … he he he, aapalagi klo dilihat byk sampah birokrasi tuh, sayang ga dimuat dalam UU ini ;)

    rens last blog post..Software untuk Membuat Pola Kristik

  3. ritapunto says:

    Lebih baik ada UU ketimbang gak jelas aturan mainnya..
    paling gak, para relawan lingkungan punya pegangan dan dasar hukumnya ketika melakukan edukasi kepada mereka-mereka yang berpikir alam semesta ini warisan nenek moyangnya sehingga mereka sesenak udel maen tebang, maen jarah, maen timbun..ya, sampah, ya hutan, laut…ya ampuunn..tau2 sampah numpuk, laut tercemar, hutan gundul..

    salam hijau..

  4. riezka says:

    berbicara soal sampah memang kompleks dan lambat laun akan menjadi persoalan yang sangat serius jika tidak ditangani sedini mungkin. Dan harus menjadi suatu kewajiban kita sebagai penghasil maupun pemroduksi sampah jika tidak di tangani mul;ai dari sumber penghasil sampah itu sendiri. Salam DAMAI-HIJAU buat pemerhati lingkungan…!!! From : Sukunan

  5. garing says:

    lucu aja.. hal sepele seperti ini bisa dijadikan UU. apa Itu artinya rakyat Indonesia belum bisa menjaga kebersihan lingkungannya?? sungguh ironis. lingkungan ja gak bisa dijaga, palagi hatinya… seyem oi!!
    Nah, nyang aneh lagi malah kenapa RUU APP tidak segera disahkan?? Padahal hal itu tidak lebih penting daripada hanya sekedar menjaga lingkugnan. Tapi juga menjaga hati, pikiran, generasi muda, harkat, martabat bahkan harga diri bangsa Indonesia..
    welehwelehh3

  6. anto says:

    Mulai dari yang kecil
    Mulai dari diri sendiri
    Mulai dari sekarang…..

    anto’s last blog post..Masa Lalu, Masa Kini, dan Masa Depan Titik Kuantum

  7. bheri says:

    Semoga implementasi UU tersebut benar-benar dilaksanakan oleh aparat-pemerintahan sendiri. Jangan sampai UU hanya untuk orang lain atau hanya sekedar punya UU Sampah yg masuk tong sampah pula :D

    bheri’s last blog post..Milist dari HP, Kok Bisa ?

Bekomen yukz