Menyoal Pemilihan Rektor Langsung
Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post | TrackBack URI for this post
Universitas Mulawarman, sebagai sebuah universitas negeri di Kalimantan Timur, beberapa waktu belakangan tengah dihangatkan dengan persiapan pergantian rektor. Wacana mulai bermunculan berkaitan dengan sebuah pilihan untuk melakukan pemilihan rektor secara langsung.
Mungkin akan sangat menarik bila melihat Unmul sebagai sebuah institusi pendidikan yang menjadi sebuah mesin yang melahirkan salah satu tiang bagi pelaksanaan pembangunan di Kalimantan Timur. Universitas Mulawarman telah disadari sebagai salah satu penggerak terjadinya proses-proses perubahan di Kaltim.
Menilik dari perdebatan yang dimunculkan oleh berbagai kalangan berkaitan dengan pilihan untuk melakukan pemilihan rektor secara langsung, menjadi penting untuk melihat pasal per pasal dari Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi yang selalu menjadi pegangan dari pihak-pihak yang mengajukan argumentasi.
Melihat pada pasal 29 PP 60/1999 ini menyebutkan bahwa Pasal 29, Pimpinan perguruan tinggi sebagai penanggung jawab utama pada perguruan tinggi, disamping melakukan arahan serta kebijaksanaan umum, juga menetapkan peraturan, norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi atas dasar keputusan senat perguruan tinggi. Sedangkan dalam Pasal 30, disebutkan bahwa Senat perguruan tinggi merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
Berkaitan dengan memilih pimpinan perguruan tinggi (rektor), maka Senat Perguruan Tinggi memiliki tugas pokok untuk memberikan pertimbangan kepada penyelenggara perguruan tinggi berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor (pasal 30 ayat 2 butir g). Kemudian di dalam pasal 39 (1), disebutkan Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut yang bersangkutan.
Melihat pada aturan dimaksud, maka dapat dimaknai bahwa Rektor diangkat oleh Presiden atas usulan menteri dengan pertimbangan senat universitas yang bersangkutan. Pemaknaan terhadap kata-kata pertimbangan inilah yang menjadikan bias di dalam pemaknaan terhadap peraturan pemerintah ini. Pertimbangan dapat dimaknai sebagai sebuah rekomendasi. Sehingga seharusnya senat Unmul tidak harus takut bertentangan dengan PP dimaksud dengan melaksanaakan pemilihan rektor secara langsung, selama aturan-aturan (tata tertib) yang disepakati oleh senat universitas menyetujui mekanisme pemilihan rektor secara langsung.
Bila menilik dari pemaknaan sederhana, pertimbangan bukan berarti menentukan ataupun menetapkan. Demikian pula ketika menunjuk pada aturan lain yang diberlakukan pada sebuah sistem pemilihan rektor, maka senat perguruan tinggi dapat menentukan dalam statuta maupun aturan lain yang ditetapkan oleh senat perguruan tinggi.
Disisi lain, menilik pasal 2 peraturan pemerintah tersebut, dimana disebutkan bahwa tujuan pendidikan tinggi adalah: (a) menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian, dan; (b) mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Maka berdasarkan hal tersebut, seharusnya sebuah perguruan tinggi, termasuk Unmul dapat menjadi sebuah demplot (lokasi ujicoba penelitian) dari sistem demokrasi yang diberlakukan di Indonesia.
Memilih Rektor Secara Langsung Bukan Aib!
Apa yang menjadi tawaran mahasiswa melalui BEM Unmul sebenarnya tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang ada. Pendapat yang menyatakan bahwa pemilihan rektor secara langsung tidak dimungkinkan hanyalah sebuah ketakutan politik dari segelintir pihak yang ingin melanggengkan kursi kekuasaannya.
Lebih jauh sebenarnya melihat ketidaksamaan jumlah antar pihak (mahasiswa, dosen, staff) di dalam perguruan tinggi, maka dapat dibangun sistem proporsional dengan mengkotak-kotakkan pemilih dalam proporsi tertentu, misalnya 3:4:3 antara mahasiswa:dosen:staff.
Juga dapat dilakukan pembatasan kepada mahasiswa yang belum satu tahun menjadi mahasiswa untuk tidak memiliki hak pilih, dengan pertimbangan bahwa dapat terjadinya penggiringan massa pada satu calon akibat informasi yang berkecukupan terhadap figur calon.
Universitas Mulawarman merupakan penggerak bagi berbagai sendi kehidupan di Kalimantan Timur. Bilasaja Universitas Mulawarman mampu dan siap mempraktekkan sendi-sendi kehidupan demokrasi dan kemandirian lokal, maka bukan tidak mungkin akan berimbas pada lingkungan yang lebih luas, khususnya di Kalimantan Timur.
Walau juga sangat penting Universitas Mulawarman dengan Rektor yang baru untuk mewujudkan pendidikan murah, berkualitas dan berdaya saing, serta menciptakan ruang-ruang kreativitas baru bagi civitas akademikia, serta tidak gagap teknologi, khususnya teknologi informasi.
Akhirnya, teruslah bergerak untuk kawan-kawan mahasiswa Unmul untuk mewujudkan mimpi kawan-kawan dalam lahirnya sejarah baru di Indonesia. Untuk anggota Senat Universitas Mulawarman, pemikiran ilmiah anda sangat menentukan langkah Unmul di masa datang. Dan untuk Rektor Unmul yang terpilih nantinya, agar membuka ruang demokrasi, transparansi, serta ruang-ruang kreativitas bagi civitas akademika, dan yang terpenting adalah memberikan pemuasan kebutuhan fasilitas pendidikan yang layak dan murah bagi mahasiswa. [050913]











Wadah bamamay