Upeti Kayu Legal
Blogsphere: TechnoratiFeedsterBloglinesLintas Berita
Bookmark: Del.icio.usSpurlFurlSimpyBlinkDigg
RSS feed for comments on this post | TrackBack URI for this post
Awal bulan September ini, Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) yang didukung oleh dua lembaga asing melakukan sebuah Konsultasi Publik Final untuk menemukan formulasi Kelembagaan untuk Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. Staf Departemen Kehutanan hanya terlihat hadir pada saat pembukaan, setelah itu tak sesosok pun terlihat. Padahal, ada sebuah SK Menteri Kehutanan yang menunjukkan bahwa Departemen Kehutanan berkeinginan untuk menghadirkan kejelasan legalitas kayu.
Proses yang tak sebentar. Sejak tahun 2003, di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, sebuah acara pertemuan para pihak dilangsungkan. Rumusan kata-kata untuk menuju lahirnya definisi legalitas kayu. Banyak tanya, “mengapa masih harus mendefinisikan legalitas kayu? Apakah tidak lebih mudah mendefinisikan kayu illegal? Atau apakah ketika tidak legal maka ia menjadi illegal?” Semua berproses, hingga akhirnya semakin mendekati akhir, terlalu banyak aspek sosial yang dilupakan dalam Standar Verifikasi Legalitas Kayu.
Ekologi dalam Krisis
Indonesia telah menetapkan kawasan daratannya seluas 109 juta hektar sebagai kawasan hutan. Dari luasan ini kemudian dibagi menjadi kawasan konservasi, kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi tetap, hutan produksi konversi dan hutan cadangan. Namun hingga saat ini, kawasan hutan yang tersisa tak kurang dari 30% luas daratan negeri ini.
Hamparan tegakan Dipterocarpaceae secara perlahan berganti dengan hamparan Acacia ataupun Eucalyptus, dan sebagian lagi menjadi hamparan kelapa sawit atau menjadi lubang tambang. Bencana ekologis semakin kerap terjadi, setidaknya tiga kali dalam setahun bencana banjir melanda kota-kota di Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera. Sementara di Jawa, air telah menjadi barang langka, seiring dengan mengeringnya sumber mata air akibat kurangnya pepohonan ataupun habis dihisap perusahaan air minum dalam kemasan.
Satwa-satwa pun mulai bertarung dengan manusia dalam mempertahankan kehidupannya. Sudah semakin kerap terdengar adanya orangutan, beruang, gajah dan harimau yang bertandang di kebun-kebun rakyat. Menyempitnya kawasan hutan menjadi faktor utama keluarnya satwa dari kawasan hidupnya.
Kayu Legal Untuk Siapa?
Tak kurang saat ini telah 5 (lima) negara yang melakukan perjanjian bilateral dengan Indonesia untuk upaya pemberantasan illegal logging. Perjanjian serupa juga dilakukan dengan Uni Eropa dan ASEAN. Tujuan utamanya tak lebih untuk memberikan pemulas wajah agar tak ada coreng industri negara utara akibat perilaku memperdagangkan kayu illegal.
Kegiatan sesaat ini masihlah seputar penegakan hukum ataupun membangun sistem lacak balak, yang diasumsikan dapat mengatasi perdagangan kayu illegal. Akar permasalahan utama sektor kehutanan masih belum pernah tersentuh. Belum selesainya permasalahan tenurial, korupsi dan tingginya gap pasokan dan permintaan kayu, telah memperpanjang usia permasalahan sektor kehutanan.
Sementara juga, ketika ada proses yang menyatakan bahwa sebatang kayu adalah legal ataupun bersertifikat hijau, masih ditemukan adanya praktek-praktek yang menghasilkan dampak ekologi dan sosial dari unit pengelola hutan tersebut. Kondisi ini sangat didukung oleh sistem sertifikasi yang dikeluarkan oleh Forest Stewardships Council (FSC) maupun Lembaga Ekolabel Indonesi (LEI), masih belum mampu menjawab pemenuhan komprehensif terhadap prinsip, standar dan kriteria yang ada oleh unit pengelola. Hal ini yang juga akhirnya dimiliki oleh Sistem Verifikasi Legalitas Kayu.
Ada lebih dari 500 peraturan yang melingkupi perjalanan sebatang kayu mulai dari pohon berdiri, hingga menjadi kertas toilet di negara utara. Kepastian kawasan, pemenuhan prinsip pengakuan terhadap hak-hak komunitas lokal, pemenuhan hak pekerja, hingga kewajiban terhadap pemerintah, serta beragam perijinan yang harusnya dipenuhi agar kayu menjadi legal.
Ketakutan terbesar datang dari kelompok pengusaha, yang sangat khawatir akan menjadi beban baru bagi usaha mereka. Padahal, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu hanyalah mencoba mengkompilasi peraturan-peraturan yang mengikuti perjalanan kayu. Dan masih banyak kelemahan didalamnya, terutama aspek sosial-kultur, yang benar-benar diabaikan oleh sistem tersebut.
Pemenuhan kebutuhan kayu, baik dalam bentuk furniture, plywood, flooring maupun untuk kebutuhan kertas dan tissue toilet, menjadi hal yang dikedepankan dalam menuju kayu yang legal. Sehingga kemudian, cara pandang ini mendorong lebih jauh terkait dengan pemenuhan kebutuhan tersebut, dan sangat terlihat upaya untuk menurunkan kualitas peraturan perundang-undangan, agar tak sepenuhnya dipenuhkan.
Akhir Peradaban Kayu
Bila saja kejadian di pulau Paskah pada berabad lalu terulang kembali saat ini, ataupun hilangnya peradaban Maya kembali berulang, barulah kemudian akan sangat terasa bahwa kayu merupakan barang yang sangat berharga. Layanan hutan terhadap fungsi-fungsi ekologis dan pemenuhan kebutuhan kehidupan bagi komunitas tempatan, harusnya tetap ada hingga pada akhir masa.
Peradaban kayu demi pemenuhan hasrat sekelompok negara industri haruslah sudah diakhiri. Memandang hutan tak sekedar penghasil kayu harus kembali dikumandangkan. Sistem kelola tradisional dengan pengetahuan buah pertarungan pemikiran dalam waktu yang tak pendek, merupakan hal yang sudah saatnya diakui oleh negara.
Pengabaian terhadap pengetahuan dan sistem kelola lokal, akan menghadirkan peningkatan bencana ekologis dan menjauhkan rakyat dari kesejahteraannya. Pemerintah, pengusaha dan akademisi, sudah saatnya duduk kembali sejenak, menyaksikan hutan kembali tumbuh sementara waktu, tanpa deru gergaji rantai (chainsaw) ataupun alat berat, sambil memperbincangkan ulang arah pembangunan kehutanan dan sistem kelola hutan Indonesia yang lebih berpihak pada rakyat. Bukan waktunya untuk menyajikan upeti kayu legal pada negara utara. [af-080922]











Wadah bamamay